Bolmong – Hasil penyelidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Daerah (TPAPD) Bolmong yang menelan uang negara sekira 4,8 miliar bakal menyeret tersangka baru.
Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno SIK, saat ditemui di ruang kerjanya mengaku bahwa pihaknya masih merampungkan berkas perkara kasus itu. Ia menambahkan bahwa kemungkinan calon tersangka akan bertambah hingga mencapai 12 orang. “Kasus ini berantai dan perlu pengembangan lagi” ujarnya.
Sebelumnya, sudah ada dua oknum pejabat Bolmong berinisial CW dan MP yang ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka susulan akan ditetapkan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan diserahkan secara tertulis” tukasnya. (zumi)
