MANADO – Pendaftaran calon Gubernur Sulut akan dibuka 16 Februari 2010. Empat partai secara otomatis bisa mengusung cagub yakni, Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Partai Demokrat dan PDS. Sementara untuk calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal 10 ribu atau 5 persen dari total penduduk Sulut. Dukungan terhadap calon perseorangan harus dimasukkan ke KPUD minimal 28 hari sebelum dimulainya pendaftaran.
Hal ini disampaikan anggota KPUD Sulut, Rivai Poli kepada wartawan, Minggu (03/01). Menurutnya lagi, KPUD akan memperketat persyaratan calon Gubernur termasuk akan memerika secara teliti syarat administrasi calon. Jika calon pernah dihukum atau dituntut ancaman hukuman 5 tahun penjara akibat melakukan tindak pidana yang dibuktikan surat keterangan pengadilan maka calon tersebut tidak disertakan pada verifikasi dan dibatalkan pencalonannya. (JRY)
MANADO – Pendaftaran calon Gubernur Sulut akan dibuka 16 Februari 2010. Empat partai secara otomatis bisa mengusung cagub yakni, Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Partai Demokrat dan PDS. Sementara untuk calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal 10 ribu atau 5 persen dari total penduduk Sulut. Dukungan terhadap calon perseorangan harus dimasukkan ke KPUD minimal 28 hari sebelum dimulainya pendaftaran.
Hal ini disampaikan anggota KPUD Sulut, Rivai Poli kepada wartawan, Minggu (03/01). Menurutnya lagi, KPUD akan memperketat persyaratan calon Gubernur termasuk akan memerika secara teliti syarat administrasi calon. Jika calon pernah dihukum atau dituntut ancaman hukuman 5 tahun penjara akibat melakukan tindak pidana yang dibuktikan surat keterangan pengadilan maka calon tersebut tidak disertakan pada verifikasi dan dibatalkan pencalonannya. (JRY)