
Bitung, BeritaManado.com – Tiara alias TM warga Kecamatan Madidir ditangkap Tim Resmob Polres Bitung atas dugaan penganiayaan, Senin (30/5/2022).
Perempuan berusia 24 tahun ini ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Febri (19) warga Kecamatan Matuari.
Dari informasi, penganiayaan itu terjadi Minggu (29/5/2022) malam di depan Kantor Wali Kota dan Pusat Kota Bitung saat Febri bersama sejumlah teman-temannya akan ke wilayah Kecamatan Aertembaga menghadiri acara menggunakan sepeda motor.
Febri sendiri berboncengan dengan seorang perempuan bernama Sania dan rupanya hal itu menjadi pemicu emosi Tiara naik hingga melakukan penganiayaan.
Diduga antara Tiara dan Febri ada hubungan, sehingga ia tidak terima ketika melihat pasangannya itu berboncengan dengan perempuan lain.
Dengan emosi memuncak, Tiara yang berpenampilan layaknya laki-laki ini, mencegat Febri bersama rekan-rekannya di depan Kantor Wali Kota dengan cara menarik jaket Sania.
Melihat aksi itu, Febri bersama rekan-rekannya memilih tancap gas ke arah Pusat Kota dan berhenti tepat di Toko Waluko karena tangan Tiara tetap menarik jaket Sania.
Setelah berhenti, emosi Tiara makin memuncak dan melayangkan pukulan ke bagian kepala Febri hingga terjatuh dari motor.
Beruntung, warga yang melihat kejadian itu datang melerai dan meminta mereka membubarkan diri. Sedangkan Tiara langsung meninggalkan lokasi setelah menebar ancaman jika dirinya tidak takut sekalipun pasangannya itu melapor ke Polisi.
Kejadian itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi yang menyatakan pelaku di tangkap saat hendak membeli rokok di wilayah Kecamatan Ranowulu.
“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/379/V/2022/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut oleh Tim I Resmob Polres Bitung dipimpin Danru I Resmob Polres Bitung, Aipda Oktin Kalombone,” kata Iwan.
(abinenobm)
