Minut, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) diminta tegas dalam menangani penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Ketegasan tersebut adalah terkait penerapan social distancing yang masih berpolemik di masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Minut Edwin Nelwan menjelaskan, penerapan social distancing yang tidak tegas menyebabkan polemik baru di masyarakat, contohnya larangan untuk berkumpul membuat acara ulang tahun, beribadah di gereja dan melakukan perkumpulan arisan, jika kebijakan antar desa satu dan lainnya berbeda maka bisa menimbulkan masalah baru.
“Ini masalah serius, dan Bupati Minahasa Utara harus tegas. Segera mengeluarkan surat menyangkut SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan kasus ini diikuti sanksi bagi yang tidak melaksanakannya. Sehingga perlu ada kerjasama dengan Polres Minut dan Kodim, kemudian terbitkan surat keputusan bersama, yang masih menggelar kegiatan-kegiatan perkumpulan itu harus ditindak” desak Edwin Nelwan, Minggu (22/3/2020).
Legislator dua periode yang juga memegang jabatan Ketua Fraksi Partai Golkar ini berpendapat, pemerintah perlu tegas terkait larangan pertemuan umum, diikuti batasan pemberian surat izin keramaian dari pihak kepolisian.
Apalagi Orang Dalam Pemantauan (OPD) asal Minahasa Utara cukup tinggi mencapai 70 orang, bahkan tertinggi kedua dari 15 kabupaten/kota se-Sulut.
“Bupati bersama Polres harus keluarkan surat keputusan bersama untuk belum menyelenggarakan pertemuan, dan lainnya, disebarkan ke seluruh perangkat desa, sehingga ada warning awal dan tidak terjadi polemik. Kalau cuma sekedar himbauan tanpa sanksi maka menimbulkan keresahan baru di masyarakat,” pungkas Edwin Nelwan.
(Finda Muhtar)