TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon melaksanakan pencatatan sipil perkawinan massal terhadap 10 pasang suami-istri (pasutri) yang dilakukan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA di Aula Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon, Selasa (10/12/2019).
Eman dalam kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat serta memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak penduduk, keabsahan identitas dan kepastian hukum atas status kependudukan serta memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.
“Pencatatan ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas formal atas status hubungan dalam keluarga. Oleh karena itu diperlukan legalitas status dalam keluarga dan tidak hanya akta perkawinan namun dokumen Kependudukan lainnya,” ungkap Eman.
Usai melaksanakan pencatatan, didampingi Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Albert Tulus SH, wali kota langsung menyerahkan semua dokumen kependudukan yang baru seperti akte nikah, akte kelahiran, akte pengesahan anak, KK, KTP dan KIA.
(ReckyPelealu)
