Jakarta — Alex Denni, mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ditangkap oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung setelah kembali dari liburan di Italia, Kamis (18/7/2024).
Buronan Kejaksaan ini, merupakan mantan pejabat eselon I di Kementerian PANRB dan pernah memegang jabatan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi di Kementerian BUMN.
Alex Denni, ditangkap setelah diketahui terpantau oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung, sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, usai kembali dari Italia.
Penangkapan ini terkait statusnya sebagai terpidana dalam kasus korupsi proyek dana PT Telkom tahun anggaran 2003.
Saat ini, Alex Denni telah dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengomentari penangkapan ini dalam konteks pengamatannya terhadap proses revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa terpidana Alex Denni adalah salah satu pejabat yang mengkoordinir revisi UU ASN hingga KASN tidak lagi dimasukkan sebagai Lembaga Pengawas Independen dalam UU ASN 2023 yang lalu.
“Saya bisa mengatakan bahwa prosesnya tidak mengikuti kaidah pembuatan kebijakan publik yang benar,” ujar Agus.
Agus menyoroti beberapa kelemahan dalam proses revisi UU ASN.
Pertama, tidak adanya naskah akademik yang menjadi panduan arah perubahan.
Kedua, konsultasi publik yang dilakukan hanya sekedar formalitas tanpa diskusi substansi yang jelas, sehingga masukan dari berbagai pihak tidak diakomodasi dalam revisi tersebut.
“Padahal, revisi UU ASN menyangkut kepentingan 4,3 juta ASN.
Mereka adalah pelaksana kebijakan yang menentukan capaian pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan demikian, kualitas kebijakan yang dihasilkan dari proses yang cacat tersebut dipertanyakan,” paparnya kepada media.
Agus juga menyoroti perilaku buruk yang ditunjukkan oleh perancang ASN BerAKHLAK.
“Ini menjadi pembelajaran penting dalam proses seleksi dan promosi untuk penempatan pejabat di dalam birokrasi,” pungkasnya.
(rds)