“Saya baru tahu soal informasi ini. Nanti saya akan perintahkan Satreskrim untuk cek,” ucapnya.
Irwanto juga menegaskan diwilayah hukum Kota Kotamobagu penjualan BBM harus sesuai aturan.
Apabila dijual diatas waktu operasional dari SPBU maka itu berpotensi pidana.
“Kalau ini benar maka ada tindakan pidana, tapi kita akan cek dulu informasi,” tandas Kapolres.
***/deidy
