Manado – Dugaan penggelapan dana kredit dengan memalsukan nama nasabah kembali terjadi, modusnya kali ini nasabah Bank Danamon inisial S K alias Siu, dipalsukan dokumennya oleh oknum berinisial L alias Lukas karyawan Bank Danamon Cabang Ranotana Kota Manado untuk mengangkat pinjaman Kredit Dana Instan senilai Rp 95 Juta guna kepentingan pribadi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan, diketahui Lukas saat ini sedang melarikan diri usai aksi penggelapan yang dilakukannya. Persoalan tersebut dibenarkan Sales Manager Dana Instant Bank Danamon, Barry Raranta.
“So aman dorang, pengacara perusahaan yang ator kasus itu,” ujar Raranta dalam pesan singkatnya melalui telepon seluler miliknya.
Dikesempatan berbeda, Kepala Bagian Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Dwi Suharyanto saat dihubungi sejumlah wartawan melalui telepon seluler miliknya, menegaskan persoalan tersebut baru diketahuinya akan tetapi OJK meminta kepada pihak Bank Danamon untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.
“Saya baru dengar, tapi terima kasih akan kami tindak lanjuti, namun bilamana pencairan dana tersebut tidak diketahui nasabah, maka oknum yang diduga mencairkan dana tersebut harus diberikan sanksi, entah itu pidana sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku, setiap Bank sudah ada SOP nya masing-masing, pihak Bank juga perlu bertanggung jawab akan kasus tersebut,” tukasnya. (risat)
Baca juga:
- Nasabah Bank Danamon Diminta Waspada, DPRD Sulut Desak OJK
- OJK Bantah Terima Laporan Danamon, Forpakantik Bakal Polisikan
- OJK Desak Pimpinan Danamon Manado Lakukan Penyelidikan
- Pimpinan Danamon Akui Kasus Penggelapan Dana Kredit Terjadi


Bank nda bisa dipercaya manyasal kita ada basimpang doi disitu, kita setuju deng keadilian
Danamon dari dulu diduga buruk manajemennya, hebat beritamanado bongkar aja, Jakarta Danamon juga mulai dibongkar kejahatan perbankan rapi di bank
Gugat Saja, berikan pelajaran kepada pihak Bank tersebut, coba kalau merekrut karyawan jangan sembarangan, perlu diperhatikan, jangan cuci tangan seperti tersebut, kalau saya yang tertipu pasti kami gugat perdata dan pidana