TOMOHON, beritamanado.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon mengamankan CAW dan EW, dua warga asal Kelurahan Walian I Kecamatan Tomohon Selatan ke Polsek Tomohon Selatan.
CAW dan EW yang tak lain ayah dan anak ini diamankan akibat dugaan penganiayaan terhadap Soleman Robinson Runtu alias Sontel, Kamis (12/11/2020).
Dari informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan kejadian tersebut bermula ketika korban diketahui sedang berbincang-bicang bersama teman-teman di tempat kejadian.
Tak lama kemudian, kedua terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor datang dan menggeber gas yang menimbulkan suara bising serta berteriak-teriak (bakukuk) yang sempat ditegur warga sekitar.
Keduanya kemudian mendekati korban sambil berkata marijo torang dua sengel (mari kita duel) namun tak dihiraukan korban.
Merasa tak dihiraukan korban, terduga pelaku pun langsung maju dan melayangkan pukulan ke arah korban dan mengenai kepala sebelah kiri yang mengakibatkan luka lebam.
Sempat akan melakukan perlawanan namun korban dilerai oleh masyarakat yang ada.
Kedua terduga pelaku yang saat saat diamankan sudah dipengaruhi miras mengaku merasa tersinggung atas postingan korban di FB yang mengajak kedua pelaku untuk duel.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH membenarkan adanya kejadian tersebut. “Mari sama-sama menjaga sitkamtibmas yang ada, apalagi di masa pesta demokrasi saat ini. Di masa pesta demokrasi saat ini pilihan boleh berbeda tapi tetap jaga tali persaudaraan yang ada khususnya di Kota Tomohon,” tutur kapolres
(ReckyPelealu)