Hukum dan Kriminalitas

Dugaan Pencucian Dana CSR Harus Transparan, GTI Minta Publik Mengawal

Dikatakan Ivan Sumenda, CSR diberikan oleh BSG kepada RSKD Gigi dan Mulut sebagai pengguna anggaran.

“Jadi proposal dari RSKD Gigi dan Mulut ditujukan ke BSG, dan oleh BSG memberikan dana ke RSKD,” terangnya lagi.

Dengan demikian, lanjut Ivan, pertanggungjawaban pemakaian dana melekat pada penerima.

“Apalagi ini sifatnya bantuan,” jelasnya.

Penyerahan dana CSR BSG
Penyerahan dana CSR BSG

Menggunakan rekening pribadi, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi

Jumat (10/7/2020), Kejari Manado menerima penyerahan uang Rp650 juta, terkait dugaan tipikor dana hibah.

Menurut Kajari Manado Maryono SH, MH, pada 2019 BSG memberikan hibah CSR kepada Pemkot Manado.

Rencananya kata Maryono, anggaran sekitar Rp1,2 miliar akan dipakai membantu RSKD Gigi dan Mulut.

“Dan pada April 2020, sebagian dana senilai Rp650 juta dipindahkan ke rekening pribadi milik oknum pejabat RSUD,” beber Maryono.

Sementara lanjut Kajari, sisa Rp550 juta belum diketahui fungsi dan pertanggungjawabannya.

Maryono menjelaskan, dana hibah atau CSR termasuk kualifikasi pendapatan lain-lain yang sah, selain pajak dan retribusi daerah.

Pengunaanya mesti dicatatkan dan dikelola melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) sebelum difungsikan.

Ia menjelaskan, jika kemudian penyimpangan dana menggunakan rekening pribadi, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Penyelidik kami akan menelisik kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena tidak menutup kemungkinan, adanya bagi-bagi uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi setelah uang tersebut masuk ke rekening penerima secara sah,” imbuh Kajari.

Kejari menambahkan, penyelidik kejaksaan akan bekerja selektif menangani kasus tersebut.

“Nanti kami akan mengambil sikap, apakah ada unsur tindak pidana atau sekadar kesalahan prosedur administratif,” tandasnya.

CSR dari BSG disetor pada RSKD Gigi dan Mulut Manado pada 31 Desember 2019 sebesar Rp1.196.300.000,-

Juru Bicara (Jubir) BSG Daniel Rompas, mengklaim CSR kepada Pemerintah Kota Manado telah dilakukan sesuai ketentuan berlaku.

Kepada BeritaManado.com, Daniel Rompas mengungkapkan CSR dari BSG disetor pada RSKD Gigi dan Mulut Manado pada 31 Desember 2019 sebesar Rp1.196.300.000,-.

“Jadi bukan pada rekening perorangan seperti yang diberitakan,” terang Daniel, Rabu (15/7/2020).

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara