Manado, BeritaManado.com — Kejari Manado diharapkan lebih transparan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) untuk RSKD Gigi dan Mulut Manado.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum DPP Garda Tipikor Indonesia, Panca Dwikora Soekarno kepada BeritaManado.com, Senin (27/7/2020).
Menurut Panca Dwikora Soekarno, setiap perkembangan perlu dipaparkan ke publik agar masyarakat mengetahui sejauh mana peran Kejari Manado dalam mengungkap suatu kasus.
Dikatakan, keterbukaan informasi publik dijamin undang-undang, sehingga kerja-kerja instansi pemerintah, terlebih penegak hukum mesti diketahui masyarakat.
“Ini juga sebagai pengawasan agar menutup ruang oknum jaksa nakal untuk bermain dalam mengusut suatu perkara. Jadi transparansi sangat penting. Kami yakin Kejari Manado profesional dan bisa segera mengumumkan ending dari kasus ini,” tegas Panca.
Panca menambahkan, meskipun uang telah dikembalikan, namun proses hukum harus jalan.
Apalagi jika anggaran telah mengendap di rekening pribadi dalam waktu lama.
“Warga Manado harus kawal kasus ini, kita wajib tahu karena ini uang rakyat,” tandasnya.
Dalang dibalik dugaan TPPU dana CSR BSG sejauh ini memang masih jadi pertanyaan
Bahkan, tanda tanya besar juga mengarah kepada oknum pemilik rekening yang diduga menyimpan dana hibah sebesar Rp650 juta, meskipun telah diserahkan ke Kejari Manado.
BeritaManado.com telah melakukan penelusuran guna mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas anggaran yang diperuntukan bagi program sosial kemasyarakatan tersebut.
Di RSKD Gigi dan Mulut Manado, sang Direktur Utama drg. Jenny Nancy Sumual tertutup saat diwawancara.
Sudah diperiksa Kejari, nanti tunggu saja hasil penyelidikannya
drg. Jenny Nancy Sumual, Direktur Utama RSKD Gigi dan Mulut Manado
Padahal rumah sakit yang dipimpin Jenny Nancy Sumual ini, merupakan penerima dana CSR BSG sekitar Rp1,2 Miliar.
“Sudah diperiksa Kejari, nanti tunggu saja hasil penyelidikannya,” singkat Jenny Sumual kepada BeritaManado.com, Senin (13/7/2020).
Perihal sisa dana CSR sebesar Rp550 juta, menurut Jenny sedang dalam tahap penggunaan oleh RSKD.
“Karena pandemi COVID-19 jadi terhenti. Namun, dana masih ada, lengkap dengan pertanggungjawabannya,” beber Jenny.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Manado, dr Ivan Sumenda Marthen MM mengklaim hanya sebatas mengetahui alur aliran dana tersebut.
Dikatakan Ivan Sumenda, CSR diberikan oleh BSG kepada RSKD Gigi dan Mulut sebagai pengguna anggaran.
“Jadi proposal dari RSKD Gigi dan Mulut ditujukan ke BSG, dan oleh BSG memberikan dana ke RSKD,” terangnya lagi.
Dengan demikian, lanjut Ivan, pertanggungjawaban pemakaian dana melekat pada penerima.
“Apalagi ini sifatnya bantuan,” jelasnya.
Menggunakan rekening pribadi, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi
Jumat (10/7/2020), Kejari Manado menerima penyerahan uang Rp650 juta, terkait dugaan tipikor dana hibah.
Menurut Kajari Manado Maryono SH, MH, pada 2019 BSG memberikan hibah CSR kepada Pemkot Manado.
Rencananya kata Maryono, anggaran sekitar Rp1,2 miliar akan dipakai membantu RSKD Gigi dan Mulut.
“Dan pada April 2020, sebagian dana senilai Rp650 juta dipindahkan ke rekening pribadi milik oknum pejabat RSUD,” beber Maryono.
Sementara lanjut Kajari, sisa Rp550 juta belum diketahui fungsi dan pertanggungjawabannya.
Maryono menjelaskan, dana hibah atau CSR termasuk kualifikasi pendapatan lain-lain yang sah, selain pajak dan retribusi daerah.
Pengunaanya mesti dicatatkan dan dikelola melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) sebelum difungsikan.
Ia menjelaskan, jika kemudian penyimpangan dana menggunakan rekening pribadi, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Penyelidik kami akan menelisik kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena tidak menutup kemungkinan, adanya bagi-bagi uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi setelah uang tersebut masuk ke rekening penerima secara sah,” imbuh Kajari.
Kejari menambahkan, penyelidik kejaksaan akan bekerja selektif menangani kasus tersebut.
“Nanti kami akan mengambil sikap, apakah ada unsur tindak pidana atau sekadar kesalahan prosedur administratif,” tandasnya.
CSR dari BSG disetor pada RSKD Gigi dan Mulut Manado pada 31 Desember 2019 sebesar Rp1.196.300.000,-
Juru Bicara (Jubir) BSG Daniel Rompas, mengklaim CSR kepada Pemerintah Kota Manado telah dilakukan sesuai ketentuan berlaku.
Kepada BeritaManado.com, Daniel Rompas mengungkapkan CSR dari BSG disetor pada RSKD Gigi dan Mulut Manado pada 31 Desember 2019 sebesar Rp1.196.300.000,-.
“Jadi bukan pada rekening perorangan seperti yang diberitakan,” terang Daniel, Rabu (15/7/2020).
Bukti-bukti setoran pun, disebut Daniel masih ada dan lengkap, sehingga pernyataan BSG dapat dipertanggungjawabkan.
“Dan itu sudah kami sampaikan kepada penyidik kejaksaan,” beber Daniel.
(Alfrits Semen)