Lanjutnya, merasa tidak mendapatkan keadilan di internal organisasi, maka 6 Juni 2023 lalu, A berani melayangkan surat keberatan dan pengeluhan kepada Walhi Nasional, meskipun sampai saat ini proses perlindungan terhadap saksi korban dan anaknya tidak kunjung dilakukan.
Kedatangan delegasi Walhi Nasional yang mendatangi A untuk melakukan klarifikasi dan investigasi, menurut A jelas hanya berpatokan kepada siapa dalang yang melakukan pengiriman surat ke Walhi Nasional tersebut, bukan pada substansi. Sementara trauma yang berkepanjangan yang dialami korban dan anaknya tidak dijamin oleh delegasi Walhi Nasional dan penasihat-penasihat hukumnya.
“Dalam surat tahun yang lalu baru direspon saat ini. Pertemuan itu berlangsung di Papa Ong, kawasan Megamas Manado, Jumat (12/7/2024) pekan lalu,” ungkap A.
A mengaku kecewa dengan tim Walhi Nasional, terlebih tim tidak terbuka, juga tidak menunjukan klarifikasi oknum pelaku dalam forum internal Walhi dan belakangan diketahui oknum masih bekerja di jejaring Walhi Nasional secara aktif.
Didampingi kuasa hukumnya, A akan menuntut keadilan menempuh jalur hukum dengan melapor kepada pihak kepolisian dan dirinya menyatakan bersedia untuk dilakukan tes DNA.
Sementara kuasa hukum korban, Febro Takaendengan, S.H, mengatakan akan melakukan pendampingan terhadap A atas proses kasus ini melalui pelaporan di kepolisian.
“Setelah saya mempelajari, ada dua orang itu yang membawa ibu dalam keadaan tidak sadar, kedua juga saya yakin polisi juga sangat mengetahui cara penanganan kasus kekerasan atau perkosaan, apalagi sudah di dalam kamar. Nanti tindak lanjut memang jadi kewenangan dari penyidik. Karena untuk meminta tes DNA itu kebanyakan kewenangan dari aparat penegak hukum,” ucap Takaendengan.
“Jadi kami akan berusaha untuk melaporkan hal ini dengan bukti-bukti autentik, bukti-bukti awal yang ada, karena ada dua orang yang membawa ibu ini dalam keadaan tidak sadar ke tempat kantor di Walhi, juga ada satu orang yang memang dia tahu juga sampai di kamar itu, keterangan dari saksi yang awal itu,” lanjutnya.
“Kalau sudah dalam kamar, apalagi sudah ada bukti sampai ibu ini bisa hamil, itukan menuju ke arah sana, itu dalam keadaan tidak berdaya ibu ini. Jadi menurut KUHP itu ada di pasal 286 atau KUHP yang baru, itu mungkin di pasal 473, nanti dari bukti-bukti awal itu kami akan coba sampaikan ke pihak kepolisian, nanti untuk penyelidikan dan penyidikan selanjutnya kami serahkan ke aparat penegak hukum. Tapi kami yakin pasti ini akan ditemukan,” jelas Takaendengan optimis. (***/JerryPalohoon)
