Berita Utama

Dugaan Korupsi Proyek Islamic Development Bank, Kejati Sulut Tahan Eks Rektor Unsrat

Dugaan Korupsi Proyek Islamic Development Bank, Kejati Sulut Tahan Eks Rektor Unsrat
Dugaan Korupsi Proyek Islamic Development Bank, Kejati Sulut Tahan Eks Rektor Unsrat

Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menahan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, EJK bersama dua orang lainnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pelaksanaan Proyek Islamic Development Bank (IsDB).

Informasi yang diperoleh sumber BeritaManado.com menyebutkan, ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Sulut, Kamis (17/10/2025).

Penahanan dilakukan di Rutan Malendeng, Manado, untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan eks Rektor UNSRAT ini, dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, dia menyebut ada 3 orang yang hingga saat ini sudah ditahan.

“Tiga orang sudah ditahan oleh kami (Kejati Sulut). total Empat orang, salah satu perempuan, untuk satu orang lainnya sempat dicek di rumah sakit karena faktor kesehatan”, ungkap Januar, Jumat malam.

“Soal bantuan bank dunia untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum”, lanjut Januar.

Diketahui, Kasus ini berkaitan dengan proyek yang dilaksanakan di Universitas Sam Ratulangi Manado sejak tahun 2014 hingga 2019.

Proyek tersebut dibiayai dari pinjaman luar negeri melalui kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank (IsDB), serta dana pendamping dari Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang bersumber dari APBN.

Menurut pihak Kejati Sulut, penahanan dilakukan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Selain itu, ada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta
• Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Deidy

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara