Manado, BeritaManado.com –Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap HR alias Hanny, Kamis (6/10/2022), atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kajati Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH, menerangkan bahwa penahanan tersebut terkait perkara pada Oktober 2005.
Kala itu, Hanny selaku Direktur Utama PDAM Kota Manado diduga secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum.
Diduga Hanny menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dengan menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado.
Menurut Theodorus Rumampuk, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai APBD, APBN, hibah pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado.
“Sehingga mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar €936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah),” jelas Theodorus.
Dikatakan, perbuatan Hanny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulut Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung 6 Oktober 2022,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)