Minsel, BeritaManado.com – Dua Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bebas bersyarat pada Rabu 3 April 2024 kemarin.
Pasalnya, kedua Warga Binaan tersebut dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan mereka.
Hal tersebut disampaikan Kalapas Amurang Fentje Mamirahi melalui staff Subseksi Administrasi dan Orientasi Teofilus Malingkonor, pada Kamis (4/4/2024).
“Kedua Warga Binaan yang mendapatkan Hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) telah memenuhi syarat Subtantif dan Administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Teofilus.
Saat memberikan surat PB ke kedua Warga Binaan tersebut, Teofilus menyampaikan pesan Kalapas Fentje Mamirahi.
“Jangan sampai mengulangi tindak pidana yang kalian lakukan ataupun tindak pidana lainnya dan selalu berkelakuan baik,” ucap Teofilus menyampaikan pesan Kalapas Amurang.
“Implementasikan pelatihan-pelatihan yang telah didapat selama masa pembinaan di kehidupan sehari-hari untuk masa depan yang lebih baik” pungkasnya.
TamuraWatung