TOMOHON, beritamanado.com – Setelah bergulir cukup lama sekitar tiga bulan, pihak penyidik Polres Tomohon akhirnya menetapkan tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa yang terjadi awal Mei lalu di ruas jalan Leilem – Sonder.
“Ya, untuk kasus tersebut, ada dua PNS Dinas Perhubungan Minahasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah seorang diantaranya merupakan pejabat di instansi tersebut,” ungkap Kapolres Tomohon AKBP Agus Kusmayadi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Frelly Sumampouw kepada BeritaManado.com, Selasa (22/08/2017).
Dikatakannya, berkas keduanya untuk saat ini telah dikirimkan ke pihak kejaksaan. “Sudah tahap I dan kita tinggal menunggu perkembangan dari pihak kejaksaan, apakah telah lengkap atau masih ada yang harus kita lengkapi. Untuk para tersangka memang tidak dilakukan penahanan, namun kita tetap akan mengembangkan kasus ini,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Malalayang.
Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Polres Tomohon melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pungli uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Penerbitan Surat Keterangan Dispensasi Angkutan Khusus oleh petugas Dishub Kabupaten Minahasa di ruas jalan Leilem – Sonder. Tiga petugas berhasil diamankan dalam OTT ini. (ReckyPelealu)