
Manado, BeritaManado.com – Puluhan masa dari Ormas Barmas (Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara) dan warga Tongkaina sebelumnya menggelar aksi di depan Mapolresta Manado pada Selasa (24/10/2023) kemarin.
Salah satu tuntutannya adalah meminta Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait untuk menindak tegas oknum penyidik Satreskrim Polresta Aiptu Fanny Takumansang yang disebut-sebut mengkriminalisasi warga Tongkaina atas nama Chili Lanes (64), juga tudingan berkolusi dengan oknum ‘mafia tanah’ atas perkara tanah di perumahan Grand Meridian.
Terkait hal tersebut, Penasehat Hukum pihak Pelapor Ahli Waris dari Alm. Eric Samola, Denny G. O. menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima berdasarkan SP2HP yg diberikan penyidik bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Nomor: B/2939/P.1.10/Eoh.1//08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado.
“Tuduhan kriminalisasi warga itu tidak benar, karena penyidik sudah bekerja sesuai ketentuan aturan,” kata Denny saat ditemui, Rabu (25/10/2023) sore.
Dijelaskanya, proses penyidikan sampai penetapan tersangka atas nama Chili Lanes dan Michael Mangowal oleh Polresta Manado sudah melalui tahap gelar perkara dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Manado sejak tanggal 15 Mei 2023.
“Setelah diteliti oleh Jaksa yang kemudian dinyatakan lengkap sehingga terbit P21 pada 29 Agustus 2023”, ujar Deny.
Lanjutnya atas dasar P21 yang dikeluarkan, penyidik kemudian mengeluarkan surat pemanggilan kepada tersangka Chili Lanes dan Michael Mangowal beserta barang bukti untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manado.
“Surat panggilan pertama diserahkan pada 25 September 2023, namun tersangka beralasan sakit, sehingga penyidik kembali mengeluarkan surat pemanggilan pada tanggal 25 Oktober 2023), tapi tersangka tidak datang dengan alasan patut dan wajar,” ungkapnya.
Penjelasan dari Deny dikuatkan dengan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng.W.Santoso, bahwa benar berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU(Jaksa Penuntut Umum) dan tugas penyidik sekarang hanya menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU.
Pihak Ahli Waris Alm. Eric Samola melalui kuasa hukum merasa tindakan dan pernyataan dari Ormas Barmas pada saat unjuk rasa patut diduga bertujuan untuk memberikan tekanan dan rasa intimidasi terhadap penegakan hukum yang telah dilakukan secara benar.
“Dimana ada pernyataan-pernyataan saat unjuk rasa yang sangat subjektif, nanti kita buktikan di ranah persidangan sehingga tahu fakta sebenarnya”, tukas Denny.
Terkait perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret Lurah Kelurahan Tingkulu Selvie Tea, menurut penasehat hukum Grand Meridian Reza Sofian SH bahwa berkas perkara berdasarkan Surat Nomor:B/223/P.1.10/Eoh.1/01/2023, tanggal 25 Januari 2023 juga sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Manado .
“Kini kasus tersebut dalam proses persidangan, jadi terkait adanya tuduhan yang menyebut penyidik Aiptu Fanny Takumansang berkolusi dengan pihak pengembang perumahan Grand Meridian itu salah dan tidak benar”, tegasnya
Dijelaskanya, dari hasil penelitian Jaksa kasus ini sudah memenuhi unsur dalam hal pemalsuan surat.
“Yang dipalsukan adalah Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) atas nama pemohon Christina Lonas. Padahal tanah tersebut sudah ada Sertifikat Nomor 35 Kelurahan Tingkulu atas nama PT Jaya Perkasa Propertindo atau pihak pengembang perumahan Grand Meridian,” jelas Reza.
Menurut Reza Sofian alasan penyidik menetapkan Lurah sebagai tersangka, karena dia mengeluarkan surat keterangan kepemilikan diatas tanah yang sudah bersertifikat.
“Dan Lurah juga sudah mengakui kalau dia mengeluarkan surat tersebut padahal register tanah tidak terdaftar di Kantor Kelurahan Tingkulu”, ungkap Reza.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado sudah menggelar sidang lokasi pada hari hari Jumat pekan lalu.
