Manado, BeritaManado.com– Polsek Mapanget menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan Timoty Ramoy Rondonuwu (18), mahasiswa baru Politeknik Negeri Manado asal Desa Poigar, Minahasa Selatan.
Dua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial M alias Mar dan M alias Ekel, keduanya kini telah ditahan di Mapolsek Mapanget.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Minggu (6/8/2023) malam.
“Iya benar, keduanya sudah diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,” ungkap Kompol Sugeng.
Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis, 3 Agustus 2023 sekitar jam 22.15 wita, dimana telah terjadi penganiayaan secara bersama sama di Kelurahan Kairagi dua Lingkungan XI (perum Poligria), Kecamatan Mapanget Manado.
Pelaku M alias Mar bersama beberapa rekannya menjemput korban Timoty kemudian di bawa ke salah satu kamar di tempat kost yang berada di Perum Poligrya Indah.
Menurut keterangan korban pelaku M alias Mar dan kawan-kawanya memaksanya untuk minum-minuman beralkohol yang sudah dioplos.
Diakui korban, para pelaku juga menampar hingga menusuk bagian belakang tubuh korban dengan menggunakan api rokok sehingga mengakibatkan luka bakar.
Korban sendiri ditemukan oleh keluarganya dalam kondisi lemas di tkp tempat kost di perum poligriya Mapanget usai korban menghubungi kerabatnya.
Korban sempat dibawa ke rumah salah satu kerabatnya di Malalalayang dan akhirnya kemudian dirawat ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Sementara pengakuan saksi berinisial JS yang saat kejadian ada bersama para pelaku dan korban menyebutkan melihat secara langsung pelaku Mar dan pelaku Ekel melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menampar tapi tidak dengan waktu yang bersamaan.
Dia juga mengatakan korban yang sudah dalam keadaan mabuk menunjuk-nunjuk dengan jari seolah-olah tidak sopan disaat pesta miras berlangsung.
“Dia (korban) sempat muntah dan tertidur kemudian bangun lagi serta melanjutkan meminum minuman keras,” ungkap saksi.
Saksi juga Menerangkan pada saat korban tertidur sempat mengambil garam dan memasukannya ke dalam mulut dengan tujuan korban bisa bangun
“Saat meninggalkan tempat kos pada subuh sekitar pukul 5 pagi, korban tertidur di kursi dan masih bersama pelaku ekel dan lelaki Ipo,” aku dia.
Sebelumnya, Dedy Lakoy sepupu korban menceritakan, awal kejadian sepupunya ini dijemput tiga orang yang mengaku sebagai kakak tingkat di kampus, satu di antaranya perempuan. Dia dijemput dari tempat kos yang ada di sekitar kampus, Kamis (3/8/2023) petang.
Sejak itu korban tidak pulang ke kos hingga membuat teman-temannya panik dan melapor kepada orang tua korban lewat telepon di Poigar, Kabupaten Minahasa Selatan. Mendengar informasi itu, keluarga korban mencarinya hingga ditemukan di salah satu rumah di Perum Poligriya Buha, Jumat (4/8/2023) sore.
Untuk diketahui, terkait penyebab pasti terjadinya penganiayaan secara bersama sama ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut Unit Reskrim Polsek Mapanget.
Deidy Wuisan