Manado – Sesuai jadwal, Jumat (24/2/2017) besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pleno hasil Pilkada Sangihe dan Bolmong.
Menurut pengamat politik, Dr Ferry Liando, kalau melihat formulir C.1 sepertinya sulit bagi pasangan calon yang kalah melakukan gugatan.
Sebagaimana pasal 158 UU No 10 thn 2016 bahwa pelayanan gugatan di MK hanya bagi pasangan calon yang kalah memiliki perbedaan selisih suara dengan calon yang menang sebanyak 0,5 hingga 2 persen suara.
Kedua daerah itu (Sangihe dan Bolmong) yang penduduknya hanya dibawah 250 ribu maka syaratnya harus selisih 2 persen.
“Namun aturan ini sesungguhnya mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, sebab ketentuannya hanya melihat selisih suara namun tidak memperhatikan substansi persoalan,” jelas Ferry Liando kepada beritamanado.com, Kamis (23/2/2017).
Lanjut akademisi Unsrat ini, bisa saja selisih suara yang diperoleh sangat lebar namun cara pencapaiannya mungkin dengan cara-cara yang tidak wajar.
“Seperinya MK akan mengabaikan hal ini sehingga kualitas Pilkada tidak dapat dijamin,” tandas Ferry Liando.
Diketahui sebelumnya diberitakan, Pilkada Sangihe dan Pilkada Bolmong telah selesai dilaksanakan.
Meskipun pengumuman resmi dari KPU belum dikeluarkan namun berdasarkan hitung cepat dan data perhitungan suara dari masing-masing tim pemenangan telah diperoleh hasil pemenang Pilkada.
Tak heran, pasangan calon yang diperkirakan kalah telah menganbil ancang-ancang untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut pengamat politik yang juga akademisi Unsrat, Dr Ferry Liando, rencana pasangan calon yang akan mengajukan permohonan pembatalan penetapan pemenang ke MK harus memperhatikan Pasal 158 UU No 10 tahun 2016.
“MK hanya akan melayani apabila selisih suara antara pemohon dengan calon pemenang mencapai ambang batas,” jelas Ferry Liando.
Ferry Liando mengungkapkan baik Kabupaten Bolmong dan Sangihe yang jumlah penduduk dibawah 250 000 berarti selisihnya harus 2 persen.
“Jika selisinya sudah diatas 2 persen maka kemungkinan permohonan sengketa akan di tolak MK,” tandas Ferry Liando. (JerryPalohoon)