TOMOHON, beritamanado.com – Penetapan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kota Tomohon diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan.
Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE mengatakan, sesuai Pasal 41 Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, maka pimpinan partai politik yang berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti sudah mengajukan anggota DPRD yang akan ditetapkan menjadi calon pengganti pimpinan DPRD.
“Lewat surat masuk yang sudah dibacakan dan berdasarkan surat masuk tersebut maka calon pengganti pimpinan DPRD Kota Tomohon adalah Calon Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Saya selaku Pimpinan DPRD Kota Tomohon mengesahkan calon pengganti pimpinan DPRD Kota Tomohon,” tutur Sundah Sabtu, (21/11/2020).
(ReckyPelealu)