Ratahan – DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) resmi menetapkan Ranperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Delly Makalow didampingi ketua DPRD Tonny Lasut, wakil ketua Katrien Mokodaser dan dihadiri bupati Mitra diwakili Sekda Ir Adrianus Tinungki bersama jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab), Senin (26/8).
Ketua Pansus PBB Kismas Hala mengatakan, penetapan Perda PBB-PP telah melalui tahapan panjang, diantaranya mendapatkan referensi untuk penetapan angka yang layak dan sesuai diberlakukan di Mitra. “Dengan demikian tarif PBB tidak membebankan rakyat, namun bisa meningkatkan potensi PAD,” jelas Hala.
Lanjut Hala, setelah ditetapkannya payung hukum PBB ini, DPRD berharap Pemkab segera mensosialisasikan penetapan tarif BBB, khususnya pemberlakuan NJOP agar realisasinya berjalan lancar. (rulan sandag)