
Manado – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 dan Penetapan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan di ruangan Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (1/3/2019), dimulai pukul 10.00 Wita.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE, menyampaikan bahwa menjadi satu kebanggaan karena hingga tiga tahun kepemimpinannya, segenap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara tetap konsisten dalam menunjukkan eksistensi pemenuhan tugas, peran dan tanggung jawab untuk membangun bumi nyiur melambai Sulawesi Utara melalui rentetan kerja yang paripurna.
“Konsistensi kinerja ini semakin terlihat, pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah mampu memparipurnakan penetapan dua agenda kerja bernilai konstruktif baik bagi internal institusi DPRD Provinsi Sulawesi Utara sendiri, maupun bagi dinamika pembangunan daerah kedepan,” kata Dondokambey.

Di kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan keputusan DPRD tentang Propemperda Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019 dan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulut.
“Oleh karena itu, dengan telah ditetapkannya Propemperda tahun 2019 dan peraturan tentang Tata Tertib DPRD agar dapat membawa progres terhadap pembangunan di daerah ini dan dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja DPRD kedepan akan semakin optimal sehingga akan membawa Sulawesi Utara menjadi semakin hebat,” tutup Dondokambey.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Andrei Angouw, didampingi Wakil Ketua Stevanus Vreeke Runtu dan Marthen Manoppo.
Turut hadir Wakil Gubernur Sulut, Drs. Steven Kandouw, Forkopimda, Sekprov Edwin Silangen, anggota DPRD Sulut, para pejabat sipil, TNI dan Polri, seluruh pejabat struktural, serta insan pers.

Terpisah kepada BeritaManado.com, Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, mengatakan, penetapan peraturan tata-tertib secara khusus akan meningkatkan kinerja anggota DPRD sebagai penyalur aspirasi masyarakat.

“Artinya melalui peraturan tata-tertib juga diatur kewajiban kehadiran anggota DPRD pada agenda agenda rapat. Melalui peraturan tata-tertib anggota DPRD akan semakin disiplin melaksanakan tugas pokok yakni membuat Perda, anggaran dan pengawasan,” tukas Angouw.
(AdvertorialDPRDSulut/JerryPalohoon)
