Manado, BeritaManado.com — DPRD Sulut resmi lockdown sejak Selasa (13/10/2020).
Langkah ini dilakukan menyusul hasil positif Covid-19 kepada enam orang pasca dilakukan swab.
Terkait hal ini, Kepala Bidang P2P Dinkeda Sulut, dr Steaven Dandelmenerangkan soal empat level karantina.
Menurut Steaven Dandel, berkaca pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ketatapan karantina bisa dilakukan di rumah atau isolasi mandiri dan di rumah sakit.
Sementara jika mencakup area lebih besar adalah karantina wilayah hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Jadi tindakan pada kantor DPRD Sulut adalah level satu, yakni melakukan karantina atau bekerja di rumah guna memutus mata rantai penularan di tempat kerja,” jelas Dandel.
Sekadar diketahui, swab kepada beberapa pekerja di kantor DPRD Sulut setelah Sekretaris DPRD Glady Kawatu lebih dulu terkonfirmasi positif Covid-19.