BITUNG—Usaha mediasi yang coba dilakukan pihak DPRD dalam hal ini komisi A bersama Disnakertrans kota Bitung terhadap persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Conblok Indonesia Surya tak membuahkan hasil. Pasalnya, dalam pertemuan dengar pendapat yang dilakukan untuk kesekian kalinya Selasa (2/8) siang, tetap saja tidak mendapatkan kesepakatan atuapun putusan yang diharapkan oleh DPRD maupun Disnakertrans.
Malah dalam pertemuan dengar pendapat yang dihadiri langsung Manager HRD PT Conblok Indonesia Surya dari Surabaya, Yulia berjalan panas. Mengingat komisi A dan Disnakertrans beserta FSBSI merasa kecewa karena lagi-lagi yang hadir mewakili perusahaan adalah orang-orang yang tidak dapat mengambil keputusan.
“Persoalan pelanggaran masalah ketenagakerjaan di PT Conblok Indonesia Surya sudah sekian lama terjadi namun sampai saat ini belum juga ada tindakan dari perusahaan untuk melakukan penyelesaian dengan alasan harus menunggu putusan dari pemimpin perusahaan di Surabaya,” kata perwakilan Disnakertras kota Bitung, Harry Tania.
Padahal menurut Tania, salah satu hasil temuan di PT Conblok Indonesia Surya adalah pembayaran kepada pekerja sekitar Rp 10 juta sampai Rp20 juta per orang karena mempekerjakan melebihi waktu kerja. Belum lagi temuan pelanggaran UU nomor 3 tahun 1992 tentang pemberian hak jaminan sosial tenaga kerja, UU nomor 13 tahun 2003 tentang upah yang tidak sesuai dengan UMR serta UU nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh yang dihalang-halangi perusahaan.
Namun sayangnya pihak Yulia dan rekan-rekanya tetap saja mengaku tidak dapat mengambil keputusan dan hanya mengatakan bahwa permintaan tersebut harus di koordinasikan ke pimpinan yang ada di Surabaya. Kendati Komisi A telah memberikan kesempatan untuk menghubungi pimpinan di Surabaya, namun tetap saja tak membuahkan hasil.
“Kami sudah coba berkoordiasi dengan pimpinan namun tidak berhasil karena saat ini pimpinan perusahaan sedang sakit dan berada di Singapura,” kata Yulia.
Mendengar jawaban tersebut, ketua komisi A, Laode Sumaila yang memimpin langsung rapat dengar pendapat tersebut langsung menegaskan akan segera mengeluarkan rekomendasi kepada Disnakertrans kota Bitung untuk melaporkan PT Conblok Indonesai Surta ke pihak kepolisian. Tak hanya itu malah menurut salah satu anggota komisi A, Victor Tatanude, pihak Disnakertrans segera menyerahkan semua hasil temuan ke Polres Bitung untuk ditindaklanjuti karena jelas perwakilan perusahaan yang hadir tidak memberikan keputusan dan hanya mengulur-ulur waktu.
“Kami minta Rabu (3/8) pagi Polres Bitung sudah menerima data dari Disnakertrans kota Bitung dan kami akan terus mengawal proses hukum tersebut serta meminta masyarakat, LSM dan wartawan untuk sama-sama melakukan pengawalan,” tegas Tatanude. (en)