AMURANG—Banyak pejabat di Minsel berstatus pelaksana tugas (Plt). Dari eselon II ada lima pejabat dan eselon III ada dua orang. Sementara, eselon IV juga informasinya banyak sekali. Lantas, siapa yang bertanggungjawab terhadap pejabat diatas.
‘’Benar, eselon II ada Asisten II Ir Farry F Liwe, MSc, Asisten III Drs James Tombokan, Kepala Badan KB dan PPA Dra Mayske Prang, Kepala BKDD Drs Jootje Dehoop, Msi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Izak Rey, SE. Sementara eselon III ada Kabag Humas dan Protokol Alvons Janhein Sumenge,SSTP dan Kabag Adm Keuangan Meity Tumbuan, SPd,’’ tanya Ir Philip Ato Liwu yang dibenarkan John Lamia, SPd kepada media ini, Kamis (17/11) sore tadi.
Menurut Liwu, status Plt akibat belum disetujui Gubernur Sulut Dr Sinyo H Sarundajang, kenapa? Memang kami dengar, kalau beberapa bulan lalu Bupati Tetty Paruntu telah mengusulkan masing-masing tiga nama. Tetapi, justru belum dapat ditebak siapa yang akan duduk di eselon itu.
‘’Bahkan, ada yang menyebut kalau pejabat-pejabat lain bermasalah. Maka, pejabat- pejabat dimaksud tak mendapat restu. Akibatnya, pejabat Plt pun tak bisa mengambil kebijakan,’’ jelas Liwu dari FPDIP yang juga sangat vokal ini.
Sementara itu, pejabat eselon II tersebut seharusnya jangan diperlambat. Kalau sesuai aturan, paling lama satu tahun pejabat Plt. Nah, sudah adakah rencana hal diatas akan dilakukan bupati CEP.
‘’Sama halnya dengan dua pejabat di eselon III. Padahal, ini keputusan bupati saja. Tak harus melalui rekomendasi gubernur. Lebih miris lagi, dua pejabat diatas belum sesuai kepangkatannya. Baru IIIc, ironis memang.Padahal, banyak sekali pejabat dengan golongan IIId, Iva dan Ivb yang non job,’’ katanya.
Olehnya, semua tinggal bupati Tetty Paruntu yang melakukannya. Siapa tahu, diam-diam beliau sudah melakukannya ataupun sudah mempersiapkannya. Kita tunggu saja, mo besok, atau lusa. Kita tunggu saja.
Ditempat terpisah, Plt Kepala BKDD Drs Jootje Dehoop menjelaskan, kalau eselon II masih menunggu rekomendasi gubernur. ‘’Sedangkan, eselon III semuanya keputusan bupati sendiri,’’ tegasnya. (ape)
AMURANG—Banyak pejabat di Minsel berstatus pelaksana tugas (Plt). Dari eselon II ada lima pejabat dan eselon III ada dua orang. Sementara, eselon IV juga informasinya banyak sekali. Lantas, siapa yang bertanggungjawab terhadap pejabat diatas.
‘’Benar, eselon II ada Asisten II Ir Farry F Liwe, MSc, Asisten III Drs James Tombokan, Kepala Badan KB dan PPA Dra Mayske Prang, Kepala BKDD Drs Jootje Dehoop, Msi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Izak Rey, SE. Sementara eselon III ada Kabag Humas dan Protokol Alvons Janhein Sumenge,SSTP dan Kabag Adm Keuangan Meity Tumbuan, SPd,’’ tanya Ir Philip Ato Liwu yang dibenarkan John Lamia, SPd kepada media ini, Kamis (17/11) sore tadi.
Menurut Liwu, status Plt akibat belum disetujui Gubernur Sulut Dr Sinyo H Sarundajang, kenapa? Memang kami dengar, kalau beberapa bulan lalu Bupati Tetty Paruntu telah mengusulkan masing-masing tiga nama. Tetapi, justru belum dapat ditebak siapa yang akan duduk di eselon itu.
‘’Bahkan, ada yang menyebut kalau pejabat-pejabat lain bermasalah. Maka, pejabat- pejabat dimaksud tak mendapat restu. Akibatnya, pejabat Plt pun tak bisa mengambil kebijakan,’’ jelas Liwu dari FPDIP yang juga sangat vokal ini.
Sementara itu, pejabat eselon II tersebut seharusnya jangan diperlambat. Kalau sesuai aturan, paling lama satu tahun pejabat Plt. Nah, sudah adakah rencana hal diatas akan dilakukan bupati CEP.
‘’Sama halnya dengan dua pejabat di eselon III. Padahal, ini keputusan bupati saja. Tak harus melalui rekomendasi gubernur. Lebih miris lagi, dua pejabat diatas belum sesuai kepangkatannya. Baru IIIc, ironis memang.Padahal, banyak sekali pejabat dengan golongan IIId, Iva dan Ivb yang non job,’’ katanya.
Olehnya, semua tinggal bupati Tetty Paruntu yang melakukannya. Siapa tahu, diam-diam beliau sudah melakukannya ataupun sudah mempersiapkannya. Kita tunggu saja, mo besok, atau lusa. Kita tunggu saja.
Ditempat terpisah, Plt Kepala BKDD Drs Jootje Dehoop menjelaskan, kalau eselon II masih menunggu rekomendasi gubernur. ‘’Sedangkan, eselon III semuanya keputusan bupati sendiri,’’ tegasnya. (ape)