Minut, BeritaManado.com – Ketua Pansus BPD Ir Lucky Kiolol, dalam publik hearing bersama para Hukum Tua dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kantor DPRD Minahasa Utara (Minut) pekan lalu, mengatakan, pihaknya mempertegas pelaksanaan tugas dan fungsi BPD harus sesuai mekanisme dan aturan yang ada seperti nantinya yang tertera dalam ranperda tentang BPD yang nantinya diterapkan setelah dilakukan revisi berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2017.
“BPD bagian dari kemitraan. Bukan Hukum Tua melihat BPD sebagai bawahan. Tapi memang berbeda tupoksi dalam hal ini kontrol pengawasan,” tandas politisi PDIP ini mengingatkan pemerintah desa.
Disinggung soal tugas budgeting (penataan anggaran), menurutnya, BPD bisa saja terlibat melihat dari sisi anggaran pendapatan asli desa.
“Tak hanya diatur oleh Hukum Tua sepihak melainkan dibahas bersama dengan BPD dengan memperhatikan kebutuhan mendasar di desa,” jelas Kiolol.
Disisi lain terkait Dana Desa, Ketua Komisi I yang juga personil Pansus Ranperda BPD, Stendy S Rondonuwu, meminta data pemeriksaan pengelolaan dana desa dari Inspektorat Minahasa Utara.
Hal ini dimaksud untuk memperjelas mana desa yang proses realisasi dan pengelolaan dana desa susah sesuai prosedur alias tidak tabrak aturan.
Seperti dicontohkan Rondonuwu, ada pertanyaan anggota BPD saat publik hearing pekan lalu di ruang rapat paripurna DPRD, yang meminta kejelasan aturan terkait proses realisasi Dana Desa atau pun penetapan APBDes dengan kaitan tugas pokok dan fungsi BPD.
“Ada BPD desa seperti di Kawiley yang bertanya, BPD tidak menandatangani dokumen usulan anggaran atau penetapan tapi bisa diproses dan dicairkan oleh dinas terkait berdasarkan usulan dari pemerintah desa,” ujar Rondonuwu berharap nantinya pihak Inspektorat dapat memaparkan dan memperjelas persoalan yang ada dalam proses pencairan dan pengelolaan dana desa di Minut.
(***/Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Ketua Pansus BPD Ir Lucky Kiolol, dalam publik hearing bersama para Hukum Tua dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kantor DPRD Minahasa Utara (Minut) pekan lalu, mengatakan, pihaknya mempertegas pelaksanaan tugas dan fungsi BPD harus sesuai mekanisme dan aturan yang ada seperti nantinya yang tertera dalam ranperda tentang BPD yang nantinya diterapkan setelah dilakukan revisi berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2017.
“BPD bagian dari kemitraan. Bukan Hukum Tua melihat BPD sebagai bawahan. Tapi memang berbeda tupoksi dalam hal ini kontrol pengawasan,” tandas politisi PDIP ini mengingatkan pemerintah desa.
Disinggung soal tugas budgeting (penataan anggaran), menurutnya, BPD bisa saja terlibat melihat dari sisi anggaran pendapatan asli desa.
“Tak hanya diatur oleh Hukum Tua sepihak melainkan dibahas bersama dengan BPD dengan memperhatikan kebutuhan mendasar di desa,” jelas Kiolol.
Disisi lain terkait Dana Desa, Ketua Komisi I yang juga personil Pansus Ranperda BPD, Stendy S Rondonuwu, meminta data pemeriksaan pengelolaan dana desa dari Inspektorat Minahasa Utara.
Hal ini dimaksud untuk memperjelas mana desa yang proses realisasi dan pengelolaan dana desa susah sesuai prosedur alias tidak tabrak aturan.
Seperti dicontohkan Rondonuwu, ada pertanyaan anggota BPD saat publik hearing pekan lalu di ruang rapat paripurna DPRD, yang meminta kejelasan aturan terkait proses realisasi Dana Desa atau pun penetapan APBDes dengan kaitan tugas pokok dan fungsi BPD.
“Ada BPD desa seperti di Kawiley yang bertanya, BPD tidak menandatangani dokumen usulan anggaran atau penetapan tapi bisa diproses dan dicairkan oleh dinas terkait berdasarkan usulan dari pemerintah desa,” ujar Rondonuwu berharap nantinya pihak Inspektorat dapat memaparkan dan memperjelas persoalan yang ada dalam proses pencairan dan pengelolaan dana desa di Minut.
(***/Finda Muhtar)