
Amurang – DPRD Minsel resmi memparipurnakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Bupati Tetty Paruntu mengatakan, dengan di keluarkan Perda baru terkait WPR, bisa bermanfaat untuk masyarakat serta dengan pemerintah yang ada. Karena payung hukum terkait pertambangan rakyat sudah ada dan jelas.
“Perda WPR ini semata untuk membantu masyarakat, khusus yang berada di wilayah-wilayah pertambangan rakyat dalam mengelolah kekayaan alam Minsel sudah memiliki payung hukum. Asalkan dalam prakteknya harus berdasarkan payung hukum yang ada,” ujar Tetty.
Tetty menambahkan bila hasil ini adalah upaya pemerintah daerah dan DPRD Minsel untuk memfasilitasi masyarakat dekat tambang, agar memiliki payung hukum.
“Payung hukum terkait wilayah pertambangan rakyat ini, jangan sekali-kali disalahgunakan. Karena ancamanya pidana. Masyarakat juga dihimbau agar peduli terhadap kelestarian lingkungan yang ada seputaran tambang,” imbuh Tetty Paruntu.
Rapat paripurna DPRD dan Pemkab Minsel di rangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan dikeluarkanya Perda WPR. Hadir Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan, masing-masing Ketua Boy V.A Tumiwa, BSc, SH, Wakil Ketua Jenny J. Tumbuan, SE dan John R.M Sumual, SE, SH dan Sekretaris DPRD Minsel drs Ben Watung, anggota DPRD Minsel dan Kepala SKPD Minsel. (sanlylendongan)
