
Amurang, BeritaManado — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kesatu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, Jumat (28/6/2019).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minsel, Jenny Johana Tumbuan didampingi Wakil Ketua Rommy Pondaag SH. MH.
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu dan Wakil Bupati Franky Donny Wongkar.
Ketua DPRD Minsel, Jenny Tumbuan dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kesatu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, dilaksanakan sebagaimana UU Nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) enam bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” jelas Jenny Tumbuan.
Dari Rapat tersebut seluruh fraksi di DPRD Minsel dalam pendapat akhirnya menyatakan setujuh Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 dibahas ke tahap selanjutnya.
Sementara itu Bupati Minsel Christiany menyampaikan apresiasi kepada pihak Legislatif, yang terus memberikan kontribusi melaksanakan tugas pengawasan, menyusun anggaran dan peraturan daerah secara efektif.
“Kerjasama yang baik diharapkan akan lebih ditingkatkan guna terwujudnya kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Bupati Christiany Paruntu.
Sebagian besar anggota DPRD Minsel tampak hadir dalam Rapat Paripurna ini. Hadir pula Forkompinda Minsel, sejumlah Asisten dan para pejabat di lingkungan Pemkab Minsel.
(TamuraWatung)
