Manado – Dalam rangka menciptakan sinergitas antara legislatif dan eksekutif untuk transparansi soal sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado, maka DPRD Kota Manado kedepannya berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Saya rasa dengan adanya Undang-undang KIP, perlu didukung dengan Perda KIP yang nantinya akan diusulkan. Bagi saya ini sangat penting, mengingat perlunya transparansi asal usul PAD yang bersumber dari retribusi dan pajak,” kata Bambang Hermawan, personil DPRD Kota Manado itu.
Menurutnya, dengan adanya Perda KIP ini, maka memudahkan pihak DPRD memperoleh data yang diperlukan untuk mengetahui secara jelas besaran maupun sumber PAD. Dengan harapan, selain transparansi terwujud, juga meminimalisir terjadinya aksi korupsi.
“Saya sangat yakin jika Perda KIP sudah ada, maka tidak ada alasan lagi untuk SKPD menutup-nutupi sumber dan besaran PAD. Perda ini juga dapat dijadikan alat pemaksa SKPD transparan bagi siapa saja termasuk wartawan untuk memperoleh data. Kalau setiap SKPD transparan soal sumber PAD, maka maka tidak akan ada lagi yang akan mencoba-coba mengambil keuntungan dari PAD,” tegas Bambang. (leriandokambey)
Manado – Dalam rangka menciptakan sinergitas antara legislatif dan eksekutif untuk transparansi soal sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado, maka DPRD Kota Manado kedepannya berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Saya rasa dengan adanya Undang-undang KIP, perlu didukung dengan Perda KIP yang nantinya akan diusulkan. Bagi saya ini sangat penting, mengingat perlunya transparansi asal usul PAD yang bersumber dari retribusi dan pajak,” kata Bambang Hermawan, personil DPRD Kota Manado itu.
Menurutnya, dengan adanya Perda KIP ini, maka memudahkan pihak DPRD memperoleh data yang diperlukan untuk mengetahui secara jelas besaran maupun sumber PAD. Dengan harapan, selain transparansi terwujud, juga meminimalisir terjadinya aksi korupsi.
“Saya sangat yakin jika Perda KIP sudah ada, maka tidak ada alasan lagi untuk SKPD menutup-nutupi sumber dan besaran PAD. Perda ini juga dapat dijadikan alat pemaksa SKPD transparan bagi siapa saja termasuk wartawan untuk memperoleh data. Kalau setiap SKPD transparan soal sumber PAD, maka maka tidak akan ada lagi yang akan mencoba-coba mengambil keuntungan dari PAD,” tegas Bambang. (leriandokambey)