Manado, BeritaManado.com – DPRD kota Manado dalam waktu dekat bakal memparipurnakan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Retribusi Umum dan Kode Etik DPRD kota Manado.
“Jumlah Ranperda yang diajukan DPRD dan Pemkot sebanyak 13 pada tahun 2018 ini. 13 buah Ranperda itu sudah termasuk juga inisiatif DPRD Manado,” kata Syarifudin Saafa kepada BeritaManado.com, Kamis (18/1/2018).
Lanjut Syarifuddin Saafa, Ranperda inisiatif pada tahun 2018 ini di induk sebanyak 3 buah Ranperda, sementara pada tahun 2017 inisiatif yang belum tuntas dikerjakan sebanyak 4 Raperda.
“Sehingga total Ranperda inisiatif pada tahun 2018 ini sebanyak 7,” terangnya Syarifudin Saafa.
Adapun Ranperda-ranperda yang sudah masuk ke dewan Manado seperti Inisiatif nama-nama jalan di Kota Manado, selain itu, jam operasi angkutan jalan di Manado yang masuk seperti kontainer bakal diatur.
“Pengempesan ban berkaitan dengan parkir di jalan umum. Pemkot juga telah mengusulkan ranperda soal pedoman penanganan pasar tradisional dan modern karena mengenai kepentingan banyak orang,” terang Syarifudin Saafa.
Menurutnya, empat perda sebelumnya juga akan dituntaskan pada tahun ini seperti CSAR, demam berdarah dan lainnya.
“Sedangkan untuk Ranperda pemekaran sementara menunggu di pemerintah provinsi, walau sudah dengar sudah ada hasilnya tetapi masih saya menunggu surat masuk,” pungkasnya.
(Anes Tumengkol)