Kota Manado

DPRD Manado Fokus Telusuri Penerbitan Ijin Perusahaan Miras

Barang bukti minuman keras (miras) yang dimusnahkanSejumlah produk miras yang dimusnakan pihak kepolisian beberapa waktu lalu

 

 

Manado – Lembaga DPRD Kota Manado, tepatnya Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan, saat ini sedang mendalami beberapa persoalan terkait penerbitan perijinan oleh pemerintah Kota Manado yang salah satunya ijin perusahaan minuman keras (Miras).

Kepada BeritaManado.com, wakil ketua Komisi A, Robert Tambuwun menegaskan, sesuai laporan sejumlah pihak, terdapat perusahaan miras yang tidak memiliki ijin produksi.

“Kami menerima laporan yang menyebutkan kalau perusahaan miras yang ada di Kota Manado tidak mengantongi ijin produksi. Yang ada hanya ijin menjual. Nah, itu yang saat ini kami dalami,” kata Tambuwun.

Lanjutnya, setelah Komisi A menggelr sidak Senin kemarin, ternyata laporan atas dugaan tidak mengantongi ijin tidak benar adanya.

“Kami sudah turun dibeberapa perusahaan miras. Terbukti mereka memiliki ijin produksi. Bahkan dokumen amdal (analisi dampak lingkungan) pun mereka punya,” tambahnya.

Sementara itu, Arthur Paat, personil Komisi A ini menambahkan, pihaknya akan mendalami soal penerbitan perijinan apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.

“Ada dugaan jumlah produksi sudah melebihi jumlah yang diatur dalam perijinan. Tapi oleh pemerintah hanya dibiarkan saja atau tidak diketahui. Yang akan kami cari tahu, apakah penerbitan ijin sudah sesuai aturan atau ada prosedur yang dilangkahi. Apalagi jika perusahan miras terlibat kerjasama yang tidak baik dengan oknum di pemeritah kota. Itu yang akan kami telusuri jangan sampai ada hal-hal demikian,” tegas Paat. (leriandokambey)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara