Berita Utama

DPR Resmi Hentikan Tunjangan Perumahan, Pangkas Fasilitas, dan Moratorium Kunker Luar Negeri

DPR Resmi Hentikan Tunjangan Perumahan, Pangkas Fasilitas, dan Moratorium Kunker Luar Negeri
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati penyetopan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR. Pemberhentian itu terhitung sejak 32 Agustus 2025 (courtesy of Suara.com).

Manado, BeritaManado.com — Setelah demo dari berbagai elemen masyarakat yang mengakibatkan penjarahan terhadap rumah sejumlah anggota DPR dan pejabat negara, akhirnya DPR menghentikan pemberian tunjangan untuk anggota DPR.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati penyetopan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR.

Pemberhentian itu terhitung sejak 31 Agustus 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kesepakatan tersebut berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi di DPR yang dilaksanakan Kamis, 4 September 2025.

Dasco bersama dua wakil ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan langsung sejumlah hasil-hasil rapat konsultasi.

Berikut poin-poin hasil kesepakatan yang dibacakan Dasco didampingi Saan dan Cucun:

  1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
  2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
  3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi:
  • Biaya langganan (a) daya listrik dan (b) jasa telepon;
  • Biaya komunikasi intensif; dan
  • Biaya tunjangan transportasi.

4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

5. Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR dimaksud.

6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.Hasil kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani beserta tiga wakil ketua DPR, yakni Dasco, Saan, dan Cucun.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara