Berita Utama

DPR Manut Soal Permintaan Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

DPR Manut Soal Permintaan Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
DPR menyetujui usulan Presiden RI Prabowo Subianto soal memberikan hak abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan memberikan pertimbangan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (courtesy of Suara.com).

Manado, BeritaManado.com — Setelah publik diramaikan dengan kasus Thomas Trikasih Lembong yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kini ada kabar pengampunan datang dari Presiden Prabowo Subianto.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan pertimbangan untuk memberikan hak abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan memberikan pertimbangan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

DPR RI pun menyetujui atas permintaan Presiden Prabowo tersebut.

ADVERTISEMENT

Hal itu diketahui usai DPR RI bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretatis Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menggelar Rapat Konsultasi terkait adanya permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto tersebut.

“Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan. Dan tadi kani telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” Dasco menambahkan.

Dasco menyebut, jika DPR setuju terhadap pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemeberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” katanya.

Sementara itu, DPR juga memberikan persetujuan terhadap permintaan pertimbangan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dibarengi dengan ribuan orang yang telah terpidana.

“Kedua adalah pemberiam persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto,” kata dia.

Diketahui, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

(Erdysep Dirangga)