TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) menggelar rapat koordinasi (rakor) retribusi jasa umum dilaksanakan di ruang rapat kantor DPPKBMD Kota Tomohon, Rabu (11/11/2015).
Kepala Dinas PPKBMD Kota Tomohon DR Juliana Karwur MSi saat memimpin rapat menjelaskan objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
“Jenis retribusi jasa umum sesuai dengan peraturan daerah Kota Tomohon didalamnya adalah retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan dan kebersihan, penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan atau penyedotan kakus, pengelolaan limbah cair, pelayanan tera ulang, pelayanan pendidikan serta retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Pada kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber Asisten Administrasi Umum Ir Harold Lolowang MSc serta Kadis Tarumansa Drs ODS Boy Mandagi dan untuk peserta yang hadir yakni perwakilan dari setiap SKPD bersama para lurah se-Kota Tomohon. (ray)

