MANADO, beritamanado.com – Sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Sulawesi Utara mulai secara terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan Agung Laksono selaku Ketua Umum Partai Golkar. Seperti halnya Wakil Ketua DPD I Sulut Firasat? Mokodompit yang mendatangi kantor DPP di jalan Anggrek Nely, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (19/03/2015).
“Gerbong partai sudah bergerak, kami memposisikan diri tidak ada kubu-kubuan, yang ada DPP yang diketuai Agung Laksono,” kata Firasat Mokodompit seperti dilansir dari www.detik.com. ?Firasat mengatakan, saat terjadi dua Munas yaitu Bali dan Ancol, DPD Sulut terpecah menjadi dua, namun mayoritas ikut dalam Munas Bali mengikuti ketua DPD I Vreeke Runtu.
Namun jabatan Vreeke habis pada 29 Januari, sehingga diterbitkan SK Pelaksana Tugas bagi Elly Lasut oleh Agung Laksono pasca Munas Ancol. Tapi bagi Aburizal Bakrie, Vreeke dianggap masih menjabat, karena dia loyal. Lalu setelah ada surat pengakuan dari Mahkamah Partai Golkar dan dikuatkan dengan surat Menkum HAM maka saat ini seluruh pengurus Golkar Sulut mendukung keputusan tersebut.?
“Keinginan untuk bergabung (ke Agung Laksono) sangat besar karena Partai Golkar taat azas. Jajaran kader, simpatisan, begitu Menkumkan sahkan Partai Golkar di bawah Agung Laksono, maka jajaran provinsi dan kabupaten/kota dipastikan semuanya dukung Bapak Agung,” ujarnya
Menariknya, pertemuan hari ini dengan Agung Laksono diwakili oleh sekitar lima orang pengurus Golkar Sulut termasuk anggota DPRD Sulut. Nantinya pada tanggal 23 Maret, semua pengurus di 15 kab/kota akan bertemu lagi dengan Agung Laksono. “Saat ini Partai Golkar dipimpin Agung Laksono. Nanti provinsi akan mengikuti dan secara administrasi kami segera masukkan ke KPU (Sulut), Kesbangpol dan sampaikan ke dewan sehingga di DPRD tahu bahwa Golkar pusat dipimpin Agung Laksono,” ucap Firasat. (ray)


UU No. 2 thn 2011
PARTAI POLITIK
Pasal 32
(1) PERSELISIHAN Partai Politik DISELESAIKAN oleh internal
Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
…..
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal
perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Pasal 33
(1) Dalam hal PENYELESAIAN PERSELISIHAN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 TIDAK TERCAPAI, PENYELESAIAN PERSELISIHAN dilakukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat
pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi
kepada Mahkamah Agung.
Para politisi dan menteri kelihatannya harus kembali ke bangku
sekolah dan belajar bahasa Indonesia…hahahahaa….
Pasal 32 UU Parpol mengamanatkan bahwa PERSELISIHAN diselesaikan oleh internal Parpol…dan PENYELESAIAN PERSELISIHAN itu dilakukan dalam nuansa kebersamaan parpol untuk mencapai PENYELESAIAN…
Jika PERSELISIHAN berhasil DISELESAIKAN oleh mahkamah partai, maka putusan atas PENYELESAIAN PERSELISIHAN itu final dan mengikat bagi kedua belah pihak…
para pembuat UU sudah memperkirakan bahwa PERSELISIHAN tak mudah diselesaikan oleh internal parpol…
jadi solusinya diselesaikan di meja hijau…
Pasal 33 memerintahkan para pihak yang berselisih untuk lanjut ke persidangan pengadilan…
Mahmakah Partai Golkar berhasil menyelesaikan PERSIDANGAN…
tetapi TIDAK BERHASIL MENYELESAIKAN PERSELISIHAN….
dari 5 anggota MP yang bersidang hanya 4…
2 hakim memihak Ancol mensahkan munas ancol…
2 hakim memihak ARB mendukung upaya hukum sesuai Pasal 33 UU Parpol…
Jadi…para politisi blooner sekalian…
MAHKAMAH PARTAI GOLKAR TIDAK BERHASIL MENYELESAIKAN PERSELISIHAN PARTAI SESUAI UU NO.2 TAHUN 2011 PASAL 32…..DAN MALAH MENAMBAH KERAS DAN TAJAM PERSELISIHAN BAHKAN MENJURUS KE ANARKIS KARENA DUA PIHAK MERASA MEMILIKI LEGITIMASI DAN DAPAT SALING MENYERANG….!!!