Berita Utama

Doyok Ditangkap Sat Narkoba Bitung Saat Bawa Sabu 107 Gram

Doyok Ditangkap Sat Narkoba Bitung Saat Bawa Sabu 107 Gram
Doyok bersama sabu yang dibawa

Bitung – Satuan Narkoba Polres Bitung menangkap seorang pemuda inisial RI alias Iki Doyok (27) warga Kelurahan Mahawu Lingkungan III Kecamatan Tuminting Kota Manado.

Pemuda itu ditangkap atas dugaan peredaran atau jual beli barang Narkotika jenis sabu seberat 107 gram.

“Doyok ditangkap di depan Hotel Nalendra Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Sabtu (04/05/2019) sekitar pukul 15.15 Wita oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow, Kamis (09/05/2019).

Adapun kronologi penangkapan pemuda bertato itu kata Frelly, bermula dari instruksi Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Michael Tamuntuan SIK MSi untuk melakukan upaya deteksi, eliminir mapping wilayah rawan peredaran dan penyalah gunaan Narkotika di Kota Bitung.

“Saat itu ketika Unit Opsnal sedang melakukan pengamatan di beberapa hotel yang ada di sekitar Kecamatan Aertembaga, terpantau dua orang pemuda dengan ciri-ciri kurus bertato sekujur tubuh sedang mengambil sesuatu dan mencurigakan gerak geriknya,” kata Frelly.

Ketika didekati menurut Frelly, Doyok langsung dikenali karena merupakan residivis Curanmor dan terlihat gelisah bersama rekannya RP alias Rizal (27) warga Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan V Kecamatan Tuminting Kota Manado.

“Saat digeledah, ditemukan pelastik kecil warna hitam berisi serbuk putih terbungkus rapi di saku celana bagian belakang yang dikenakan Doyok,” katanya.

Kedua pemuda itu langsung diamankan dan dilanjutkan dengan penggeledahan di jok motor yang ditunggangi, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.

“Dari pengakuan Doyok, paket sabu itu baru dijemput sesuai permintaan seseorang yang sementara mendekam di salah satu Lapas di Kota Palu Sulteng,” katanya.

Doyok sendiri kata Frelly sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Rizal hanya sebagai saksi karena dari hasil penyelidikan pemuda itu adalah tulang ojek yang disewa untuk mengantarkan pelaku menjemput sabu di Kota Bitung.

“Doyok kita jerat dengan Undang-undang Nomot 35/2009, khususnya pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup untuk peredaran/jual beli kan barang Narkotika jenis Sabu diatas 5 gram,” katanya.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara