Ratahan, BeritaManado.com — Polres Minahasa Tenggara berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi di Minahasa Tenggara.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus menjelaskan ketiga pelaku ini adalah MS warga Kecamatan Ratatotok, EN Kecamatan Toluan, dan CD warga Kepulauan Siau.
Ketiga pelaku tersebut terpaksa ditembak di bagian kaki karena hendak melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan di rumahnya.
“Kami terpaksa menembak pelaku karena mereka saat akan diamankan hendak melarikan diri,” ujar AKBP Feri Sitorus saat konferensi pers, Senin (8/8/2022).
Sitorus menjelaskan ketiga pelaku ini melancarkan aksinya saat malam hari dan dimuat pada mobil pick up dalam keadaan hidup.
Lebih lanjut atas tindakan ini, ketiga pelaku terjerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo, Pasal 64 KUHP, Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kami juga mengaitkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan, serta Pasal 64 KUHP,” tegasnya.
Selain itu Polres Minahasa Tenggara berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 mobil pick up, 2 ekor sapi, 1 kunci dan surat kendaraan.
(Hendra Usman)