Manado, BeritaManado.com – Polresta Manado melalui tim Resmob On the Road (ROTR) berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Kelurahan Sindulang II, Kecamatan Tuminting.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Oktober 2023, pelaku berinisial P alias Putra (19) menganiaya korban, Jakson Mamondol (36 tahun), hingga tewas.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam jumpa pers di Mapolresta Manado menjelaskan,
awal mula kejadian berawal dari adu mulut di acara ulang tahun di Kelurahan Sindulang II.
“Keributan berhasil diredakan, namun ketegangan muncul kembali ketika korban dan teman pelaku, Joshua Salindeho, terlibat adu mulut. Insiden ini berakhir tragis ketika Pelaku, menikam korban dengan sebilah parang,” ujar Kompol Sugeng.
Usai kejadian tersebut Tim ROTR Charlie Polresta Manado melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan rekan-rekan pelaku.
“Pelaku, awalnya mencoba melarikan diri dengan kendaraan daring (Gojek), namun dihadang oleh tim dan diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota di bagian kaki,” jelas Kompol Sugeng.
Polisi turut mengamankan barang bukti sebilah parang dengan panjang 40 cm dan lebar 3 cm, yang digunakan pelaku.
“Motif pelaku disebutkan terkait pengaruh miras dan terjadinya selisih paham. Sasaran kejahatan yang tragis ini adalah jiwa/nyawa korban,” beber Kompol Sugeng.
Pelaku yang kini telah diamankan di Mapolresta terancam penjara maksimal 15 tahun sesuai pasal 338 KUHP subsider pasal 354 KUHP ayat dua.
Deidy Wuisan