Berita Utama

DKPP: Penonaktifan Panwaslu Manado Cacat Hukum

komisioner panwaslu manadoKomisioner Panwaslu Manado (sedang duduk) bersama dua kuasa hukumnya usai sidang DKPP

Manado – Bertempat di Mabes Polri Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kembali menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kota Manado, atas aduan Syarif Darea.

Kepada BeritaManado.com, Rabu (25/11/15), ketua Panwaslu, Syane Walangare menjelaskan bahwa, dalam sidang tersebut terungkap bahwa penonaktifan Panwaslu dinilai cacat hukum dan tidak mendasar.

“Sidang tadi, DKPP menyatakan bahwa penonaktifan kami Panwaslu menyalahi ketentuan dan undang-undang penyelenggara pemilu. Karena, untuk menonaktifkan Panwaslu harus berdasarkan putusan DKPP,” kata Walangare ketika menghubungi BeritaManado.com.

Ketikan ditanyai apakah DKPP telah membacakan putusan dalam sidang tersebut, Walangare mengatakan bahwa hingga saat ini, DKPP belum memberikan keputusan apakah menolak aduan Darea atau menerimanya.

“Belum ada putusan. Tapi setidaknya, sudah disampaikan dalam sidang, bahwa Panwaslu Manado seharusnya tidak dapat dinonaktifkan karena sampai saat ini belum ada keputusan DKPP,” tegasnya. (leriandokambey)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara