Berita Utama

Dituding Ugal-ugalan, Pemprov Sulut Tegaskan Patwal Gubernur Sudah Sesuai Prosedur

Dituding Ugal-ugalan, Pemprov Sulut Tegaskan Patwal Gubernur Sudah Sesuai Prosedur
Ancaman Konsekuensi Hukum dan Imbauan untuk PalakatSulut.

Manado, BeritaManado.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan di media sosial mengenai iring-iringan pengawalan (patwal) Gubernur yang disebut bertindak ugal-ugalan.

Tuduhan ini diunggah oleh akun media sosial PalakatSulut yang mengklaim patwal nyaris mencelakakan pengguna jalan saat rombongan menuju kegiatan Hapsa GMIM di Tombatu pada Selasa, 10 Juni 2025.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow SSos, MM, dengan tegas membantah tudingan tersebut.

“Selama perjalanan, kecepatan rombongan Bapak Gubernur berada dalam batas wajar dan tetap mematuhi aturan lalu lintas. Saat memasuki lokasi kegiatan pun, patwal menjalankan tugas sesuai prosedur tanpa menimbulkan gangguan apa pun bagi masyarakat,” ujar Evans Steven Liow.

Patwal Gubernur Berjalan Sesuai Aturan, Klaim PalakatSulut Tanpa Fakta

Evans Liow menjelaskan bahwa patwal Gubernur melaksanakan tugas pengawalan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawalan.

Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti pelanggaran lalu lintas ataupun laporan kerugian dari pengguna jalan terkait kejadian tersebut.

Lebih lanjut, Evans Liow menyoroti bahwa unggahan akun PalakatSulut tidak didukung oleh fakta-fakta yang kuat.

“Klaim tentang ‘nyaris kecelakaan’ tidak disertai dengan dokumentasi berupa foto, video, atau keterangan saksi. Akun tersebut juga tidak melakukan konfirmasi kepada Patwal, Dinas Perhubungan, maupun Dinas Kominfo sebelum mempublikasikan tuduhan. Kami melihat pemilihan diksi yang digunakan cenderung emosional dan menggiring opini seolah-olah terjadi kelalaian serius,” papar Liow.

Ancaman Konsekuensi Hukum dan Imbauan untuk PalakatSulut

Dinas Kominfo Sulut juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang menyesatkan dapat dijerat dengan hukum. Evans Liow menyebutkan Pasal 28 ayat 2 jo.

Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 14–15 UU No. 1 Tahun 1946 sebagai dasar hukum yang berpotensi dikenakan.

“Dinas Kominfo akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jejak digital unggahan yang berpotensi fitnah ini,” tegasnya.

Pihak Dinas Kominfo Sulut secara khusus meminta kepada admin akun PalakatSulut, Yudita Rumondor, untuk:

  • Mengoreksi dan/atau menarik konten yang menyesatkan tersebut.
  • Memuat permintaan maaf terbuka kepada Patwal Gubernur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
  • Mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta prinsip verification before publication atau verifikasi sebelum publikasi.
    Pesan kepada Masyarakat: Cek Fakta, Lawan Hoaks!
    Terakhir, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di era digital ini. Masyarakat diimbau untuk:
  • Memeriksa sumber informasi sebelum membagikannya.
  • Menggunakan kanal resmi pemerintah dan media kredibel untuk memperoleh berita yang akurat.
  • Melaporkan konten hoaks melalui layanan Lapor Hoaks Dinas Kominfo Sulut.
    “Kami akan menertibkan akun-akun yang kerap menyebarkan informasi tanpa verifikasi. Mari bersama menjaga ruang digital tetap sehat, informatif, dan bebas hoaks,” tutup Evans Steven Liow.

(rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara