Minsel, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Rapat pleno digelar di Hotel Sutanraja Amurang Rabu-Kamis, 5-6 April 2023 dan dipimpin Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga.
Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh PPK se-Minahasa Selatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta perwakilan Partai Politik.
Hadir juga Dandim 1302/Minahasa, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Kejaksaan Negeri Amurang dan Polres Minahasa Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Minsel mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara yang merupakan tahap lanjutan dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang di laksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Data ini telah direkap di tingkat Desa dan Kecamatan sesuai dengan rujukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU No 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih,” kata Rommy Sambuaga.
Rapat Pleno ini merekapitulasi Data Pemilih Sementara sesuai dengan hasil Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang telah dilaksanakan oleh Pantarlih, PPS dan PPK.
“Kami berharap data pemilih di Minahasa Selatan dapat tersusun dengan Akurat, Mutakhir dan Komprehensif,” ucapnya.
Selanjutnya PPK dari 17 kecamatan membacakan hasil rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan yang selanjutnya oleh KPU Minahasa Selatan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Berikut jumlah pemilih di setiap kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan:
1. Kecamatan Modoinding (10.050)
2. Kecamatan Sinonsayang (13.105)
3. Kecamatan Maesaan (8.033)
4. Kecamatan Tompaso Baru (9.834)
5. Kecamatan Ranoyapo (10.464)
6. Kecamatan Tenga (15.459)
7. Kecamatan Motoling Barat (6.866)
8. Kecamatan Suluun Tareran (6.290)
9. Kecamatan Motoling Timur (7.687)
10. Kecamatan Motoling (6.140)
11. Kecamatan Tareran (10.176)
12. Kecamatan Tatapaan (8.198)
13. Kecamatan Kumelembuai (5.765)
14. Kecamatan Tumpaan (13.560)
15. Kecamatan Amurang Timur (11.636)
16. Kecamatan Amurang Barat (13.267)
17. Kecamatan Amurang (12.760)
Dengan total jumlah pemilih sebanyak 169.290 dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 745.
TamuraWatung