Ratahan, BeritaManado.com – Dugaan kasus korupsi tahun anggaran (TA) 2013 terkait penyimpangan belanja barang dan jasa di Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akhirnya dilimpahkan Polres Minsel ke Kejaksaan Negeri Minsel.
Alhasil, 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) turut dijebloskan ke Rutan Malendeng, Manado, Rabu (21/8/2019).
Adapun keempat tersangka ini sebelumnya sudah mendekam di tahanan Mapolres Minsel sekira dua minggu. Hal ini dilakukan akibat keempat tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan dan terkesan tidak pro aktif dalam penyelesaian kasus tersebut.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo mengatakan, keempat tersangka beserta dengan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan.
“Penanganan kasus ini sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan. Begitu juga dengan penahanan dialihkan dari Mapolres Minsel ke Rutan Malendeng,” ungkapnya.
Menurut Prabowo, penanganan kasus ini, sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Bahkan pada Desember 2018 lalu, berkas perkara sudah dinyatakan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, red).
“Waktu itu kami tunda pelimpahan berkas karena ada beberapa keterangan yang harus dilengkapi. Serta alasan lain para tersangka yang sering mangkir,” katanya.
Adapun turut dijelaskan Prabowo, dasar keempat tersangka ini dilimpahkan ke Kejaksaan karena sesuai hasil penyidikan masing-masing memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan belanja barang dan jasa TA 2013 di Inspektorat Kabupaten Mitra.
Keempatnya diduga melakukan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dalam belanja atas 107 SP2D senilai 4,5 Miliar lebih sehingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai 873 Juta lebih.
“Keempatnya masing-masing berinisial JSK sebagai mantan Kepala Inspektorat, SG mantan Sekretaris Inspektorat, OW mantan PPTK dan OM mantan Bendahara. Semuanya memiliki peran dalam melakukan pencairan dana atas kegiatan yang tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Ditambahkan Prabowo, keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 atau sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Keempatnya terancam hukuman paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(JenlyWenur)