Kota Tomohon

Disperdagin Tomohon Fasilitasi Kemudahan Izin Usaha IKM

Disperdagin Tomohon Fasilitasi Kemudahan Izin Usaha IKM

TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Daerah Kota Tomohon menggelar sosialisasi dalam rangka Fasilitasi Kemudahan Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc.

Kepada peserta yang terdiri dari pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) bidang IKM Pangan, IKM Percetakan dan IKM Kerajinan, Lolowang mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi pengurusan izin usaha industri bagi industri kecil dan menengah berupa IUI, SIUP, TDP dan PIRT sesuai kebutuhan dan kewajiban masingmasing IKM.

“Pemkot Tomohon mendirikan Mall Pelayanan Publik/Wale Kabasaran sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat khususnya bagi IKM/UMKM untuk mempermudah dalam pengurusan berbagai dokumen perizinan maupun non perizinan.”

“Salah satu hal yg paling utama adalah masalah biaya dalam pengurusan dokumen perizinan di mall pelayanan publik bersifat gratis alias bebas biaya bagi IKM/UMKM yang mau mengurus SIUP, TDP, IUI dan dokumen perizinan lainnya,” ujarnya.

Dikatakan Lolowang, yang terpenting bagi IKM/UMKM tidak hanya dipermudah perizinannya, tetapi akan diberi pendampingan dan pembinaan untuk peningkatan usahanya melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Kota Tomohon.

Sementara Kadis Perdagin Kota Tomohon Ruddie Lengkong SSTP mengungkapkan pihaknya saat ini siap memberikan kemudahan akses kepada IKM atau UMKM yang membutuhkan pendampingan. “Telah disiapkan personel dalam rangka pendampingan seperti pengisian formulir dan yang lainnya. Makanya ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi kami,” terang mantan Kabag Humas dan Protokol.

(ReckyPelealu)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara