Berita Utama

Dispenda Manado Libatkan Kejaksaan Bagi Pengemplang Pajak

Dispenda Manado Libatkan Jekasaan Negeri manado
Dispenda Manado Libatkan Jekasaan Negeri manado

Manado – Dinas Pendapatan Daerah Manado bersama Kejaksaan Negeri Manado akan turun kepada pengusaha atau wajib pajak, yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah.

Penindakan akan diberlakukan bagi tempat usaha di semua bidang yang tidak mengindahkan peraturan.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dispenda Manado, Bismark Lumentut SE, Rabu (7/5/2014). “Kita kirimkan surat terlebih dahulu kepada wajib pajak. Bila tidak taat, bersama kejaksaan kita turun ke wajib pajak,” tuturnya.

Lebih lanjut Lumentut memaparkan, banyak tempat usaha yang berusaha menghindar dari kewajiban membayar pajak sesuai peraturan meski sudah diberi pemberitahuan.

“Bahkan ada tempat usaha yang sejak dibuka, sudah sekitar setahun ternyata tidak membayar pajak,” ujarnya.

Dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan kejaksaan, tutur Lumentut,  pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak taat pajak karena selain denda, pidana juga bisa diberlakukan. (Semuelsumendap)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara