Boroko, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Bolmut melalui Dinas Pariwisata (Dispar) resmi menetapkan tarif retribusi masuk kawasan wisata Batu Pinagut, Selasa (1/9/2020) hari ini.
Sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020, tarif yang diberlakukan bagi pengunjung wisata pantai Batu Pinagut, untuk anak-anak Rp1.000, untuk dewasa Rp2.000, kendaraan roda dua Rp3.000, mini bus Rp3.000, dan untuk truk/bus Rp5.000.
Pantauan BeritaManado.com Bupati Bolmut Depri Pontoh ketika dalam perjalanan menuju kantor, menyempatkan untuk masuk di kawasan wisata pantai Batu Pinagut dengan membayar retribusi masuk dan menempatkan protokol Covid-19 sebagai prioritas utama dalam segala aktivitas.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Depri Pontoh bersama Wakil Bupati Amin Lasena meninjau sarana dan prasarana yang ada di kawasan Batu Pinagut.
Menariknya, pada kesempatan itu Bupati dan Wabup Bolmut memberikan kartu izin bebas melintas.
Kepala Bidang Destinasi dan Ekonomi Kreatif Remin Pontoh menjelaskan, pemegang kartu ini mendapat fasilitas akses masuk gratis ke dalam objek wisata.
“Kartu izin bebas pelintas diberikan kepada nelayan, pengurus PKK Bolmut, dan karyawan cafe sekaligus pemilik cafe,” kata Pontoh.
(Nofriandi Van Gobel)