BeritaManado.com — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/5/2023).
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, kedatangan Depri Pontoh ke KPK untuk klarifikasi terkait harta kekayaannya yang dinilai janggal.
Pihak KPK menjelaskan pemanggilan terhadap Depri Pontoh di luar nama penyelenggara negara yang viral karena kekayaannya yang diduga janggal.
Lantas berapa harta kekayaan Depri Pontoh?
Menurut laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yakni elhkpn.kpk.go.id, Depri Pontoh telah melaporkan harta kekayaannya pada 14 Februari 2023 untuk periode 2022.
Total harta kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Utara ini mencapai Rp3.953.979.870 (3,9 miliar).
Harta kekayaan Depri Pontoh itu didominasi tanah dan bangunan dengan total mencapai Rp1.995.970.000 (1,9 miliar).
Depri melaporkan kepemilikan 16 tanah dan bangunan yang merupakan hasil sendiri.
Semua tanah dan bangunan milik Depri itu berada di Bolaang Mongondow Utara.
Kemudian Depri melaporkan kepemilikan mobil Toyota Avanza Minibus tahun 2004 yang merupakan hasil sendiri sebesar Rp130 juta dan mobil Toyota Fortuner Jeep R4 tahun 2008 hasil sendiri sebesar Rp150 juta.
Dengan demikian, total harta berupa alat transportasi milik Depri mencapai Rp280 juta.
Selain itu Depri tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp349.350.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp1.559.886.981. Depri juga mempunyai utang sebesar Rp231.227.111 sehingga total hartanya mencapai Rp3.953.979.870.
Depri Pontoh Dipanggil KPK
Depri Pontoh mendatangi gedung KPK pada Senin (8/5/2023) pukul 09:31 WIB.
Kedatangan Bupati Bolmut itu adalah untuk klarifikasi LHKPN miliknya yang dinilai janggal.
Disebutkan bahwa pemeriksaan LHKPN terhadap pejabat negara tidak harus menunggu viral terlebih dahulu.
Depri Pontoh diklarifikasi di luar nama yang sebelumnya viral seperti Kadindes Lampung Reihana.
“Di luar beberapa nama yang viral informasi masyarakat atas nama Bolaang Mongondow Utara sesuai dengan agenda klarifikasi LHKPN telah kami jadwalkan berkala,” ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.
Depri diharuskan membawa dokumen pendukung yang diminta terkait LHKPN.
“Demi kelancaran klarifikasi, agar mempersiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan di antaranya terkait sertifikat bukti kepemilikan usaha maupun salinan dokumen kepemilikan kas atau setara kas dan lainnya,” pungkas Ipi.
(Alfrits Semen)