Manado – Pelantikan J Palandung sebagai Sekretaris DPRD Sulut menggantikan Nixon Watung yang dinilai melanggar tata-tertib oleh pimpinan Deprov ditanggapi Gubernur Sinyo Harry Sarundajang.
Menurut Sarundajang, status Palandung sebagai Sekwan Provinsi masih pelaksana tugas (Plt).
“Barusan saya mendapat informasi langsung dari Gubernur bahwa Sekwan baru yang dilantik masih berstatus Plt. Penetapan Sekwan definitif akan dilakukan mengikuti mekanisme sesuai susduk dan tatib DPRD,” ujar wakil ketua Deprov Arthur Kotambunan mengutip pernyataan Gubernur kepada wartawan via BBM, Selasa (9/7) malam ini.
Dengan demikian tambah Kotambunan, pelantikan Sekwan oleh Gubernur Senin kemarin adalah sah. “Karena statusnya masih Plt maka pelantikan kemarin itu sah serta tidak melanggar aturan. (Jerry)

jagonya SHS berkelit pdhl yg dilantik kemarin itu sekwan definitif coba dibaca SK rolling pjbt kemarin, klo itu di rubah nanti stlh ada masalah dan diserang dewan…rekaman (taping) pelantikan pjbt itu ada pada wartawan jadi klo berkelit sulit pak Gub…lebih baik jujur dan akui saja bhw itu suatu kesalahan kan lebih gentle pak Gub…dan pak Arthur tdk bisa juga menganggap plt sekwan itu sah…secara hukum penggantian sekwan hrs mengikuti ketentuan susduk dan tatib dprd tdk ada mekanisme pelaksana tugas pd jbtn sekwan krn itu akan berimplikasi pd produk legislatif trmsk perda dan keputusn dprd lainnya yg hrs ditandatangani atau melibatkan sekwan definitif bukan seorang pejbt sementara (plt)…produk perda dan kptsn dprd sulut bisa bermasalah secara hukum nanti.
kelemahan dari dulu di gedung putih itu ada di biro hukumnya tapi syukur karonya sdh diganti bayangkan sdh mau diganti karo hukumnya masih buat kesalahan apa dia tdk tau tatib dprd naif skali dari dulu banyak kesalahan yg dia buat dan dari dulu juga saya sdh sering menyampaikannya bhw biro hukum di ktr gubernur itu tdk kredibel kasihan gubernurnya…pak Arthur, keputusan penggantian sekwan itu batal demi hukum (rechstwege nietig)krn bertentangan dengan undang2 dan tatib dprd…keputusan atau ketetapn yg bertentangan dengan peraturan perudang2an adalah batal demi hukum artinya keputsn tsb dianggap tidak pernah ada sejak ditetapkan atau bersifat ab ovo (dapat ditiadakan).