Tomohon– Penyaluran beras miskin setiap bulan yang sementara dilaksanakan saat ini bagi keluarga-keluarga yang dianggap kurang mampu mendapat perhatian penuh dari Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman SE Ak. Bahkan Eman me-warning agar lurah se-Kota Tomohon untuk mengecek kualitas raskin tersebut.
“Untuk penyaluran raskin diingatkan agar supaya tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Begitu juga para lurah untuk selalu mengecek kualitas raskin yang diterima dari bulog agar supaya raskin yang didistribusikan layak dikonsumsi oleh masyarakat penerima,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Kota Tomohon Max M Mentu SIP MAP mengatakan program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan bantuan pangan/beras kepada keluarga miskin untuk mengatasi kekurangan gizi masyarakat. “Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Raskin pada tahun 2012 hingga tahun 2014 ditetapkan berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS-’11) BPS. Dan untuk bulan Juli 2012 saat ini sementara disalurkan melalui pemerintah kelurahan di seluruh Kota Tomohon,” ungkap Mentu.
Lanjut dikatakannya, pada tahun 2012 pemerintah akan menerapkan kebijakan baru dalam sistem pendataan RTS yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penaggulangan Kemiskinan (TNP2K), Sekretariat Wakil Presiden, yakni sistem basis data terpadu program perlindungan sosial yang mencapai 40 persen dari jumlah penduduk. “Berbagai aspek strategis dalam tahapan pelaksanaan penyaluran raskin, serta pihak mana yang bertanggungjawab diformulasikan dalam suatu pedoman yang disebut pedoman umum (pedum) penyaluran raskin 2012. Kebijakan perberasan nasional yang setiap tahun diterbitkan menginstruksikan kepada menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian tertentu serta gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia untuk melakukan upaya peningkatan pendapatan petani, ketahanan pangan, pengembangan ekonomi, perdesaan dan stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan SK Gubernur Nomor B-28/KMK/DEP. II/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Pagu Raskin Propinsi Bulan Januari-Mei tahun 2012.
“Pagu Raskin Kota Tomohon tahun 2012 Rumah Tangga Sasaran (RTS) berjumlah 5.636 dengan pagu per bulan 84.540 dan Quantum (Bulan Januari-Mei 2012) sebesar 422.700. Tujuan Program Raskin adalah mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Sasaran Program Raskin Tahun 2012 adalah berkurangnya beban pengeluaran RTS berdasarkan data PPLS-11 BPS dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 180 Kg/RTS/bulan dengan harga tebus Rp 1.600,00/Kg netto di titik distribusi (TD),” pungkasnya. (req)
Tomohon– Penyaluran beras miskin setiap bulan yang sementara dilaksanakan saat ini bagi keluarga-keluarga yang dianggap kurang mampu mendapat perhatian penuh dari Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman SE Ak. Bahkan Eman me-warning agar lurah se-Kota Tomohon untuk mengecek kualitas raskin tersebut.
“Untuk penyaluran raskin diingatkan agar supaya tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Begitu juga para lurah untuk selalu mengecek kualitas raskin yang diterima dari bulog agar supaya raskin yang didistribusikan layak dikonsumsi oleh masyarakat penerima,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Kota Tomohon Max M Mentu SIP MAP mengatakan program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan bantuan pangan/beras kepada keluarga miskin untuk mengatasi kekurangan gizi masyarakat. “Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Raskin pada tahun 2012 hingga tahun 2014 ditetapkan berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS-’11) BPS. Dan untuk bulan Juli 2012 saat ini sementara disalurkan melalui pemerintah kelurahan di seluruh Kota Tomohon,” ungkap Mentu.
Lanjut dikatakannya, pada tahun 2012 pemerintah akan menerapkan kebijakan baru dalam sistem pendataan RTS yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penaggulangan Kemiskinan (TNP2K), Sekretariat Wakil Presiden, yakni sistem basis data terpadu program perlindungan sosial yang mencapai 40 persen dari jumlah penduduk. “Berbagai aspek strategis dalam tahapan pelaksanaan penyaluran raskin, serta pihak mana yang bertanggungjawab diformulasikan dalam suatu pedoman yang disebut pedoman umum (pedum) penyaluran raskin 2012. Kebijakan perberasan nasional yang setiap tahun diterbitkan menginstruksikan kepada menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian tertentu serta gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia untuk melakukan upaya peningkatan pendapatan petani, ketahanan pangan, pengembangan ekonomi, perdesaan dan stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan SK Gubernur Nomor B-28/KMK/DEP. II/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Pagu Raskin Propinsi Bulan Januari-Mei tahun 2012.
“Pagu Raskin Kota Tomohon tahun 2012 Rumah Tangga Sasaran (RTS) berjumlah 5.636 dengan pagu per bulan 84.540 dan Quantum (Bulan Januari-Mei 2012) sebesar 422.700. Tujuan Program Raskin adalah mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Sasaran Program Raskin Tahun 2012 adalah berkurangnya beban pengeluaran RTS berdasarkan data PPLS-11 BPS dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 180 Kg/RTS/bulan dengan harga tebus Rp 1.600,00/Kg netto di titik distribusi (TD),” pungkasnya. (req)