Penandatangan perjanjian kinerja dihadapan Bupati James Sumendap SH dan Sekda Ir Farry Liwe MSi
Mitra, BeritaManado.com – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dijajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menandatangani perjanjian kinerja, Jumat (14/3/2016) bertempat di kantor bupati.
Penandatanganan dihadapan Bupati James Sumendap SH sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.
“Reviu atas laporan kinerja untuk memastikan laporan telah menyajikan informasi andal, akurat dan berkualitas,” ungkap Bupati melalui Kabag Ortal Setdakab Mitra Vecky Monigir.
Dikatakanya, reviu memiliki tujuan atas laporan akuntabilitas instansi pemerintah, antara lain membantu penyelenggaraan system, akurasi, keandalan dan keabsahan data/informasi kinerja pemerintah, sehingga, dapat menghasilkan laporan kinerja yang berkualitas.
“Apabila pereviu menemukan kelemahan, maka unit pengelolah kinerja segera melakukan perbaikan atau koreksi secara berjenjang,” ujar Monigir.
Dijelaskan Monigir, pihak yang akan melaksanakan reviu yakni, auditor aparat pengawasan intern.
“Tahapan reviu tidak terpisahkan dari tahapan pelaporan kerja. Reviu dilaksanakan secara pararel dengan pelaksanaan manajemen kinerja dan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah,” tukasnya sembari menambahkan, review sudah harus selesai sebelum ditandatangani dan disampaikan ke Menpan-RB. (rulansandag)
Penandatangan perjanjian kinerja dihadapan Bupati James Sumendap SH dan Sekda Ir Farry Liwe MSi
Mitra, BeritaManado.com – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dijajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menandatangani perjanjian kinerja, Jumat (14/3/2016) bertempat di kantor bupati.
Penandatanganan dihadapan Bupati James Sumendap SH sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.
“Reviu atas laporan kinerja untuk memastikan laporan telah menyajikan informasi andal, akurat dan berkualitas,” ungkap Bupati melalui Kabag Ortal Setdakab Mitra Vecky Monigir.
Dikatakanya, reviu memiliki tujuan atas laporan akuntabilitas instansi pemerintah, antara lain membantu penyelenggaraan system, akurasi, keandalan dan keabsahan data/informasi kinerja pemerintah, sehingga, dapat menghasilkan laporan kinerja yang berkualitas.
“Apabila pereviu menemukan kelemahan, maka unit pengelolah kinerja segera melakukan perbaikan atau koreksi secara berjenjang,” ujar Monigir.
Dijelaskan Monigir, pihak yang akan melaksanakan reviu yakni, auditor aparat pengawasan intern.
“Tahapan reviu tidak terpisahkan dari tahapan pelaporan kerja. Reviu dilaksanakan secara pararel dengan pelaksanaan manajemen kinerja dan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah,” tukasnya sembari menambahkan, review sudah harus selesai sebelum ditandatangani dan disampaikan ke Menpan-RB. (rulansandag)