Minut, BeritaManado.com – Kewajiban kontraktor untuk mengembalikan temuan Rp1,3 miliar pada pembangunan ruangan rawat inap dan poliklinik tahun 2017 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis, menjadi pelajaran bagi kontraktor pengerjaan gedung baru rumah sakit tersebut.
Seperti diketahui, tahun ini rehabilitasi RSUD Maria Walanda Maramis dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp27,5 miliar dengan rincian Rp20 miliar untuk pembangunan IGD (Instalasi Gawat Darurat), ICU (Intensive Care Unit) dan IBS (Instalasi Bedah Sentral), sisanya alat kesehatan seperti tempat tidur, mesin USG (ultrasonografi).
Direktur RSUD Maria Walanda Maramis dr Alain Beyah pun mewarning para kontraktor untuk bekerja cepat tepat waktu.
“Saya baru saja bertemu dengan para kontraktor. Saya ingatkan mereka jangan ada keterlambatan sehingga didenda seperti empat kontraktor sebelumnya. Makanya pembangunan ini dikebut siang malam supaya cepat selesai,” ujar Beyah kepada BeritaManado.com, Sabtu (6/10/2018).
Menurut Beyah, masalah pada empat kontraktor pengerja ruang rawat inap dan poliklinik adalah denda keterlambatan 56 hari.
Beyah mengungkapkan tahapan pembangunan sudah dimulai pada bulan Juni 2017 dan selesai pada akhir Februari 2018 dengan total anggaran Rp21,150 miliar.
“Karena pengerjaan terlambat, makanya masih ada 20 persen yang akan dicairkan bagi mereka (kontraktor, red). Itu ditata dalam APBD Perubahan 2018 dan akan dipotong dengan TGR (tuntutan ganti rugi) dua perusahaan yang belum mengembalikan,” pungkasnya.
(FindaMuhtar)
Baca Juga:
Bupati VONNIE PANAMBUNAN Resmikan Gedung Baru RSUD Maria Walanda Maramis
Pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis, Negara Rugi Rp1,3 Miliar
Pusat Pantau Pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis